Kasus Dugaan Siswi SMP Disekap dan Dijadikan Budak Seks
Pati, infojateng.id – Kapolres Pati AKBP Christian Tobing mengungkap hasil pemeriksaan yang cukup miris terjadi kepada korban berinisial N yang baru berusia 14 tahun saat tinggal bersama tersangka PH alias Banyak di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah (Jateng). Hal tersebut terungkap dalam konfrensi pers kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan di Mapolres Pati, Senin (15/8/2022).
Kapolres mengungkapkan, korban N awalnya dibujuk rayu oleh tersangka hingga mau tinggal bersama. Korban dijanjikan akan dinikahi tersangka. Dari hasil pemeriksaan, korban dijadikan pelampiasan nafsu bejat tersangka hingga hamil 4 bulan.
Baca Juga: Polres Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Pati, Begini Faktanya
“Jadi sejak April tersangka menjemput korban di rumahnya di Desa Keboromo, Tayu tanpa sepengetahuan orang tua korban. Kemudian mereka tinggal bersama di salah satu rumah di Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti. Karena bujuk rayu, korban bersedia tinggal bersama tersangka dan dijanjikan akan dinikahi. Semenjak itu, tersangka menyetubuhi korban beberapa kali,” katanya.
Saat tinggal bersama, korban sebenarnya sudah pernah meminta tersangka agar mengantarkan pulang. Namun, tersangka malah tersulut emosi dan memukuli korban. “Tersangka mengakui juga melakukan pemukulan terhadap korban, pada saat korban ingin pulang ke rumah orang tuanya. Hal tersebut diduga membuat korban tidak berani minta pulang,” ujarnya.
“Saat ditemukan korban dalam kondisi sakit, kurus dan tidak terawat. Biasanya tersangka membungkuskan makanan untuk korban. Beberapa kali, korban kedapatan meminta makan dari tetangga sekitar rumah tersebut,” tambah Kapolres.
Baca Juga: Dua Pekan Jadi Buron, Begini Kisah Penangkapan PH Alias Banyak
Bukannya dinikahi, PH alias Banyak malah meninggalkan korban sendirian di rumah. Bahkan, saat tahu dilaporkan, PH berusaha melarikan diri ke Papua. Namun, usahanya lari dari tanggungjawab terhenti usai, Satreskrim Polres Pati, bersama Polres Kendari dan dibantu Polda Jateng meringkusnya saat akan perjalanan menuju Papua menggunakan kapal dari wilayah Perairan Alor, NTT.
“Tersangka meninggalkan korban dan berusaha melarikan diri semenjak tiga hari sebelum korban ditemukan, ujar Kapolres. (redaksi)