Pati, Infojateng.id – Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mendukung proses penjaringan dan penyaringan atau seleksi perangkat desa menjadi kewenangan penuh kepala desa (kades). Hal itu disampaikan Ali Badrudin melihat masukan dari masyarakat dah aspirasi para kades serta masukan dari para Anggota DPRD Pati.
Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, hal itu sudah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 49 ayat 2 serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019.
“Menindaklanjuti hal tersebut, kami telah bersurat resmi kepada Pj Bupati Pati meminta untuk dilakukannya perubahan Peraturan Bupati Pati Nomor 55 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksana perda nomor 11 Tahun 2018 tentang perangkat desa,” ungkap Ali Badrudin kepada Info Jateng.
Lanjutnya, melalui perbup tersebut akan menjadi landasan teknis dalam proses seleksi perangkat desa. Sebab, beberapa waktu lalu jika mengacu aturan sebelumnya justru memunculkan polemik dan juga aksi demonstrasi masyarakat karena dianggap proses seleksi perangkat desa diintervensi pihak-pihak tertentu.
“Selain itu, seolah kades tidak punya otoritas mutlak dalam proses pengisian perangkat desa yang notabene merupakan kewenangan melekat kades. Sehingga perbup tersebut memang selayaknya harus dirubah,” imbuhnya.
Ali Badrudin berharap, Pj Bupati Pati segera melakukan kajian dan berkoordinasi dengan Kemendagri sehingga proses perubahan perbup tersebut dapat segera terealisasi dengan baik dan tidak berlarut. (redaksi)