Infojateng.id – Kasus meninggalnya santri di Pondok Modern Gontor 1, Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) menjadi perhatian serius, semua pihak termasuk pemerintah. Bahkan, Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas tidak segan mencabut izin operasional pondok, jika terbukti terjadi kekerasan terhadap Albar Mahdi (AM), santri kelas 5 atau setara kelas 11 SMA di pondok tersebut hingga yang bersangkutan tewas.
“Jika itu terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di kemenag. Kita lihat dulu nanti dalam kasus ini sistematis atau sanksi. Sanksi kan sanksi hukum,” kata Gus Menteri.
Lebih lanjut, Gus Menteri menambahkan, pihaknya telah memiliki Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai pesantren. KMA itu terkait bagaimana pesantren harus melindungi anak-anak, perempuan, serta mengajarkan hal-hal dan contoh yang baik.
Meski begitu, Gus Menteri mengakui, Kemenag tidak dapat melakukan intervensi lebih jauh terkait kasus itu. Sebab pesantren merupakan lembaga independen dan tidak struktural di bawah kemenag.
“Kita sudah buat peraturan-peraturan semacam itu. Tapi kawan-kawan semua, kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang punya otonomi. Tidak bisa semua orang asal masuk ke dalamnya,” tuturnya.
Gus Menteri tengah menyiapkan berbagai pendekatan berbeda untuk menyelesaikan persoalan tindak kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pesantren.
“Pesantren itu, lembaga pendidikan yang unik. Karena itu pendekatan kita terhadap persoalan di pesantren tidak bisa seperti kita melakukan pendekatan, misalnya di kementerian ke kantor kemenag provinsi atau kabupaten, enggak bisa. Pendekatannya harus berbeda. Itu yang sedang dan terus kita lakukan,” kata dia. (redaksi)