Jepara, infojateng.id – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran sepuluh lembaga non struktural dan salah satunya adalah Komisi Nasional Lanjut Usia. Maka perlu memikirkan mau dibawa kemana dan siapa yang akan menyuarakan kepentingan lansia.
Komisi Nasional Lanjut Usia merupakan amanat dari Pasal 25 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia. Komisi ini dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia di era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Hal tersebut disampaikan Plt. Asisten I Sekda Jepara Ahmad Junaidi membacakan sambutan Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta saat membuka acara Sosialisasi Peran Pemerintah Daerah dalam Eksistensi Lansia di Kabupaten Jepara, di Pendopo R.A. Kartini, Rabu, (28/9/2022).
Kegiatan dihadiri pengurus lansia se-Kabupaten Jepara dan menghadirkan dua narasumber, yakni Kepala Bapedda Jepara Subiyanto, dan Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsospermasdes Iman Bagus Sesulih.
Ahmad Junaidi mengatakan, pemerintah sebagai regulator diharapkan mampu memunculkan berbagai program dan kebijakan agar kesejahteraan dan pemberdayaan lansia dapat terus berlanjut, seiring dengan dinamika perkembangan zaman.
Selain itu, lanjut dia, lansia adalah aset berharga bagi kemajuan bangsa dan perlu diberi kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional.
“Peran lansia perlu kita tingkatkan dan kita daya gunakan seoptimal mungkin serta kita asah segala potensinya sehingga dapat tercipta kemandirian dan kesejahteraan lansia,” kata Junaidi.
Junaidi menambahkan, menjadikan lansia berdaya dan sejahtera bukan hanya tugas dan tanggung jawab pemerintah semata, melainkan juga tanggung jawab berbagai pihak.
Sementara Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsospermasdes Iman Bagus Sesulih saat mengisi acara menyampaikan, Pemkab Jepara memberikan berbagai fasilitas dan bantuan kepada lansia. Antara lain, Bantuan Sosial PKH, Pelayanan Rehabilitasi Bagi Lansia PPLSU (Pantai Pelayanan Lanjut Usia) Potroyudan, bantuan pemakaman, kegiatan bimbingan dan fasilitasi.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bapedda Jepara Subiyanto mengatakan, pemberdayaan lansia tidak hanya diarahkan kepada lansia non potensial, namun diarahkan pula pada lansia potensial, terakomodir dalam dokumen perencanaan dan dukungan penganggaran.
Selain itu sinergitas program kegiatan lintas sectoral pada OPD teknis dalam penanngaan lansia, dan mendorong pada peningkatan fasilitas publik atau pelayanan umum yang ramah lansia dan difabel. (eko/redaksi)