Pati, infojateng.id – Jajaran Polsek Gembong, Polres Pati menggerebek aksi judi dadu di kebun singkong di Desa Wonosekar, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng), Rabu (28/9/2022).
Sayangnya enam orang yang diduga bandar dan pemasang taruhan berhasil melarikan diri. Polisi hanya berhasil mengamankan satu pelaku.
Kasihumas Polres Pati AKP Pujiati, dalam keterangan tertulisnya, menyebut, penggerebekan judi dadu itu berdasarkan informasi dari warga. Selanjutnya, jajaran unit reskrim Polsek Gembong melakukan penggerebekan.
“Penggerebekan judi dadu di kebun singkong di Desa Wonosekar, Gembong berlangsung pada Rabu, 28 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB,” katanya.
Enam pelaku yang berhasil kabur antara lain 5 warga Desa Gembong dan satu warga Desa Bermi, Kecamatan Gembong. Sedangkan satu orang yang diamankan petugas kepolisian berinisial SWI merupakan warga Desa Gembong.
“Saat petugas melakukan penggerebekan, para pelaku kocar-kacir melarikan diri. Hanya satu orang yang diamankan. Bersama dengan barang bukti dan pelaku dibawa ke Mapolsek Gembong,” ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi antara lain, uang tunai sebesar Rp. 780.000,
1 buah batok kelapa warna hitam beserta bantalannya, 3 buah dadu warna hitam terdapat gambar bulatan di setiap sisi warna putih dan 1 buah accu tegangan 12 volt merek quantum yang disambungkan dengan lampu led menggunakan kabel soket jepit.
Selanjutnya, 1 buah buku berisi catatan pemasang, 1 buah spidol warna hitam merek snowmarker japan dan 9 unit spm berbagai jenis dan merek milik para pelaku yang ditinggal di TKP.(tyo/redaksi)