Jepara, infojateng.id – Setelah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan 18 partai politik lolos verifikasi administrasi, tahapan berikutnya KPU kini mulai melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Verifikasi faktual sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020, diberlakukan bagi partai politik calon peserta pemilu selain partai politik yang telah lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Sebagaimana dilakukan KPU Kabupaten Jepara yang mulai memverifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik yang telah lolos verifikasi administrasi, Senin (17/10/2022).
Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri menjelaskan, verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 ini memang tidak diberlakukan kepada seluruh partai calon peserta pemilu yang lolos verifikasi administrasi.
“Partai politik yang telah lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah nasional pada pemilu sebelumnya tidak dilakukan verifikasi faktual meskipun lolos verifikasi administrasi,” jelas Subchan.
Subchan menyebut, pada pemilu 2019 ada sembilan partai politik yang lolos ambang batas 4 persen perolehan suara sah tingkat nasional, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP. Kesembilan partai tersebut saat ini juga telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi oleh KPU RI.
KPU Jepara hanya memverifikasi faktual terhadap delapan partai politik. Delapan partai yang diverifikasi faktual adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai UMMAT, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).
Dikatakan, lanjut dia, di tingkat pusat, KPU RI sebenarnya memverifikasi faktual terhadap sembilan partai. Namun satu partai di antaranya yakni Partai Gelora tidak mendaftarkan kepengurusan dan keanggotaan di Kabupaten Jepara.
“Jadi tidak menjadi bagian partai politik yang kami verifikasi,” tegasnya.
Verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran kepengurusan, kantor partai, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, dan juga kebenaran keanggotaan partai politik.
Dalam verifikasi faktual ini, KPU Jepara memulai dengan memverifikasi kebenaran kepengurusan, kantor partai dan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan tingkat kabupaten. KPU mendatangi satu persatu kantor partai politik dalam rangka memverifikasi faktual tersebut.
Pada hari pertama, Senin (17/10/2022) veriffikasi faktual dilakukan di enam partai, yakni Partai UMMAT, PSI, Hanura, Perindo, PKN, dan Partai Buruh.
“Untuk Partai Garuda dijadwalkan tanggal 19 Oktober dan PBB pada tanggal 20 Oktober,” ujarnya.
Selain memverifikasi faktual kepengurusan, KPU Jepara akan memverifikasi faktual keanggotaan partai politik. Verifikasi faktual keanggotaan ini dilakukan dengan menggunakan metode Krejcie dan Morgan dan menggunakan metode pangambilan sample sistematis.
“Jumlah dan nama-nama sample anggota partai yang akan kami verifikasi faktual sudah ditentukan oleh KPU RI. Dari delapan partai, ada 2.326 anggota yang akan kami verifikasi,” bebernya.
Verifikasi faktual keanggotaan partai in dilakukan verifikator KPU Jepara dengan cara mendatangi rumah-rumah anggota partai yang ditetapkan sebagai sample.
“Kami akan mulai memverifikasi faktual keanggotaan pada tanggal 18 Oktober 2022. Kami harap, para anggota partai bisa menerima kehadiran petugas verifikator kami,” jelasnya.
Dari 2.326 sampel anggota partai, terdapat pula 27 anggota partai di wilayah Kecamatan Karimunjawa. KPU Jepara, kata Subchan, juga telah menjadwalkan untuk memverifikasi anggota partai di Kecamatan Karimunjawa.
“Mudah-mudahan cuaca baik, sehingga kami bisa menyebrang ke Karimunjawa untuk memverifikasi faktual anggota partai,” pungkasnya. (eko/redaksi)