Jepara, infojateng.id – Satpol PP dan Damkar beserta tim gabungan Kodim, Polres, Kejaksaan. Lalu, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, Disperindag, Diskominfo, serta Bakesbangpol. melakukan Operasi Cukai dilakukan di wilayah Kabupaten Jepara, Selasa (18/10/2022).
Adapun Sasaran operasi ini untuk mencegah beredarnya peredaraan produk rokok yang bercukai ilegal di Kabupaten Jepara.
Tim bergerak dari Pendopo Kartini Jepara dan langsung menuju ke Pasar Jepara II. Di setiap kios maupun toko, petugas memeriksa secara detail kelengkapan bungkus rokok, seperti berpita cukai resmi.
Komandan Regu I Satpol PP Mustahal mengatakan di lokasi ini tim gabungan tidak mendapati lagi pedagang yang menjual rokok ilegal.
“Ada dua pernah kedapatan menjual, tapi tadi kita lihat dan tanya sudah tidak menjualnya lagi,” ujar Mustahal.
Selanjutnya para petugas menginspeksi pasar di Desa Lebak dan Plajan, Kecamatan Pakisaji. Selain di pasar mereka juga menyasar sejumlah toko yang ada di kampung-kampung. Hasilnya pun sama, tak dijumpai pedagang rokok ilegal.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara melalui Analis Perekonomian, Subroto, mengatakan bahwa dari operasi gabungan ini tidak ditemukan rokok ilegal. Meski begitu, pihaknya akan terus menyelenggarakan kegiatan serupa. Menurutnya, di samping operasi juga dilakukan sosialisasi imbauan bagi pedagang.
“Agar masyarakat tahu bahwasanya rokok ilegal itu tidak boleh, ada aturan atau hukum yang jelas. Kita juga menyosialisasikan, jangan menjual rokok ilegal,” kata Subroto.
Sementara itu, Ana, pemilik toko sembako di Dukuh Ngesong, Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, mengaku jika ia pernah didatangi sales dan menawarkan rokok yang diduga ilegal. Sebab harganya sangat murah.
“Ada sales yang ke sini menawari rokok murah, tapi saya tidak mau, terlalu berisiko,” ucap Ana.
Dari operasi gabungan kali ini, bisa diketahui bahwa sejumlah warga sudah semakin sadar. Karena tidak lagi menjual atau menerima barang ilegal yang bisa merugikan negara.
Diketahui pada operasi gabungan serupa sebelumnya, tim ini berhasil mengamankan 16 slof rokok ilegal. Barang tersebut didapatkan dari pedagang di Pasar Keling pada 27 September 2022. (eko/redaksi)