Jepara, infojateng.id – Palang Merah Indonesia(PMI) Kabupaten Jepara bakal memberikan pembinaan terhadap desa-desa pemilik ambulans. Sedikitnya ada 40 sopir ambulans dan relawan bakal dibekali tentang etika hingga standar operasional prosedur. Rencananya program tersebut dilaksanakan mulai pekan depan.
Keterampilan sopir ambulans bukan satu satunya faktor keamanan mengemudi. Namun, juga perlu adanya perlengkapan pendukung kendaraan, dan penanganan medis di dalam kendaraan. Tujuannya agar semua selamat, baik pengendara, pasien, maupun pendamping.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PMI Jepara Sutedjo Sentot Sumarto, saat menjadi narasumber pada dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm Jepara, Rabu (19/10/2022).
Dialog bertajuk PMI “Bergerak untuk Kemanusiaan” itu dimoderatori Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan sekaligus Sekretaris PMI Jepara. Hadir pula narasumber lain, Kepala Unit Donor Darah PMI Jepara dokter Murtono, dan Kepala Markas PMI Jepara Roosiana Rakhmawati.
Sutedjo menyampaikan bahwa kini hampir di semua pemerintahan desa memiliki layanan ambulans. Namun, tak jarang juga yang belum paham akan manajemen operasional. Oleh karenanya, maka penting adanya program pembinaan sopir ambulans dan relawan PMI di desa.
“Insyallah minggu depan kita akan mulai melatih kurang lebih 40 sopir ambulans dari desa dan relawan,” kata Sutedjo.
Diharapkan, lanjut dia, para peserta paham tata cara mengemudikan ambulans dengan baik dan benar. Termasuk pula mengerti tentang kelengkapan kendaraan dan peralatan medis yang sesuai prosedur persyaratan.
Meski begitu, menurut Sutedjo, ada beberapa desa yang sudah proaktif meminta dibina secara khusus. Mengundang PMI untuk datang ke desa tersebut. Di antara materinya adalah tentang pengelolaan ataupun manajemen ambulans.
“Tim kami datang ke desa untuk secara khusus mengelola ambulans,” ujarnya.
Selain program pembinaan itu, PMI Jepara juga melaksanakan pelayanan pertolongan pertama dan ambulans gratis. Masyarakat bisa langsung menghubungi saluran siaga PMI Jepara 085229394408, atau di nomor pribadi Kepala Markas 082138083342. “24 jam bisa on call. Silakan menuliskan nama, asal warga mana, dan keperluan,” imbuhnya.
Ada juga program bantuan sosial untuk disabilitas seperti kursi roda. Permohonan ini dapat diajukan melalui lurah atau petinggi. Syaratnya cukup melampirkan fotokopi KTP dan KK warga yang membutuhkan.
“Permohonan bisa juga langsung dikirimkan ke PMI atau ke nomor Kepala Markas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sutedjo mengatakan jika program-program ini merupakan tugas utama PMI. Hal itu sesuai mandat Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Dalam peraturan tersebut PMI diamanatkan untuk melakukan pembinaan relawan, melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan kepalangmerahan, membantu memberikan pelayanan kesehatan dan sosial.
Di samping itu, PMI juga ditugaskan untuk memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan gangguan keamanan lainnya. Berikutnya, memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepalangmerahan.
Kemudian, membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana dalam maupun luar negeri. Lalu, ada pula tugas PMI agar melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah. (eko/redaksi)