KUDUS – Total sebanyak 146 guru penggerak maupun non penggerak telah melalui tes terbuka pengisian kepala sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus. Berdasarkan data dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, hingga September 2022 kemarin, terdapat 125 kepala SD yang kosong.
Hal itu diasampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Kudus Moh Zubaedi saat dijumpai infojateng.id di ruang kerjanya, Rabu (19/10).
“Kemarin sudah tes, setelah tes terbuka nanti yang lolos akan mengisi kekosongan kepala sekolah,” ujar Zubaedi.
Disinggung mengenai adanya perubahan persyaratan penugasan guru sebagai kepala sekolah, Zubaedi menegaskan, hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021.
“Salah satunya, setidaknya guru ini penata muda tingkat I atau golongan IIIb bagi PNS. Dan untuk batasan usia, maksimal berusia 56 tahun,” jelasnya.
Dalam Permendikbud itu, lanjut Zubaedi, kepala sekolah boleh dari guru penggerak maupun non penggerak.
“Nah sebagian yang kami tes ini memang dari guru non penggerak. Karena kan untuk mengisi kekosongan ini, biar tidak timpang, paling tidak selama satu periode. Dan setelah kekosongan ini kami isi, untuk periode berikutnya kita ambil dari yang guru penggerak,” sambungnya.
“Kepala sekolah itu kan hampir tiap bulan ada yang pensiun, itu nanti bisa kita adakan pengisian lagi untuk guru penggerak. Kan pas nanti diklat untuk guru penggerak ini selesai, mereka dapat sertifikat, ini bisa untuk mengisi kekosongan pada periode berikutnya,” pungkasnya. (redaksi)