Blora, infojateng.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, Jawa Tengah (Jateng) mengamankan seorang pria asal Kecamatan Cepu Blora. Pria berinisial HS,41, itu diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
HS diamankan berikut barang bukti berupa
3 paket narkotika jenis sabu yang masing- masing dibungkus plastik klip warna bening ukuran kecil. Paket tersebut dimasukan ke dalam plastik klip warna bening ukuran sedang dan dibungkus plastik warna bening.
Selanjutnya, barang haram tersebut juga diisolasi warna hitam dan dimasukan dalam plastik kresek warna putih. Selanjutnya dimasukan ke dalam bungkus rokok jarum super dan dimasukan tas kresek warna putih dengan berat keseluruhan ± 8,40 gram.
Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kasatresnarkoba Iptu Edi Santosa mengungkapkan, awal mula kejadian adalah pada Rabu, 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu.
“Berdasarkan informasi tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi. Akhirnya pada Rabu 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 WIB, tersangka berhasil kita amankan,” ucap Kasatresnarkoba, Jumat, (21/10/2022).
Selain mengamankan tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain. Antara lain berupa 1 buah handphone merk OPPO warna putih, jaket warna hitam terdapat tulisan Attitude dan 1 unit honda beat warna merah tanpa Nomor Polisi yang diduga dijadikan sebagai sarana transaksi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kepada masyarakat Kasatresnarkoba berpesan agar menjauhi narkoba. Karena selain barang haram jika mengkonsumsi narkoba akan kecanduan dan bisa merusak kesehatan serta masa depan seseorang.
“Jangan main main dengan narkoba. Karena selain merusak kesehatan dan masa depan, jika tertangkap akan dipidana sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.(redaksi)