PEMALANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mencatat sebanyak 13 pemudik meninggal dunia dalam kecelakaan arus mudik lebaran 2019 di Jawa Tengah hingga H-2 Lebaran, Senin (3/6).
Sebanyak empat orang meninggal dunia akibat kecelakaan jalan tol. Adapun sembilan korban lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan di jalan biasa.
Salah satu kecelakaan arus mudik lebaran yang cukup menyita perhatian publik adalah kecelakaan tunggal yang dialami keluarga Kusna (37) di ruas Tol Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Minggu (2/6) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam kecelakaan itu, dua orang meninggal dunia. Dan Kusna, sang pengemudi yang juga kepala keluarga asal Bogor, Jawa Barat ini adalah salah satu korban meninggal dunia itu.
Adapun korban lainnya adalah Rita (10 th), anak perempuan Kusna. Kusna dan Rita mesti berpisah dengan istrinya, Sunarti (37) dan anak lelakinya yang masih balita, Arfa (3 th). Dua nama terakhir, selamat.
Kepolisian menduga Kusna kelelahan setelah mengemudi sejak dari Bogor. Sesampai lokasi, diduga pengemudi kehilangan kontrol kendaraan. Mobil terjun ke sungai usai menabrak pagar pengaman dan terjun dengan kecepatan tinggi.
“Di Pemalang itu ada kasus out of control, yang menyebabkan dua orang meninggal dunia, bapak sama anak. Dia tidak tabrakan. Kecelakaan tunggal, dia kelelahan, minggir masuk ke dalam parit,”ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel dikutip dari Liputan6.com.
Kepolisian bakal berupaya mencegah terulangnya kecelakaan arus mudik Lebaran 2019. Kepolisian bakal berkoordinasi dengan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan untuk membatasi kecepatan kendaraan di Jalan Tol Pemalang Batang Tol Road (PBTR) di bawah 100 kilometer per jam.
Pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kembali terjadinya kecelakaan arus mudik lebaran akibat lost control atau lepas kendali kendaraan akibat pengemudi yang kelelahan.
“Kami akan melakukan berbagai upaya, sekarang, berkoordinasi dengan Korlantas dan Kementerian Perhubungan, untuk mulai mengurangi kecepatan kendaraan. Mengurangi aturan speed kendaraan, agar kendaraan ini tidak lepas kendali,” tegas Kapolda Jateng.
Rycko bilang, tol Pemalang merupakan titik lelah setelah pengemudi memacu kendaraan mulai dari Jakarta Tol Cikampek, ruas Jawa Barat, dan masuk ke Jawa Tengah. Penerapan One Way menyebabkan kendaraan bisa dipacu dengan kecepatan tinggi.
Sayangnya, ada juga kendaraan yang dipacu dengan kecepataan di atas batas kecepatan. Mereka juga tak memedulikan kondisi tubuh yang kelelahan. Karenanya, ia mengimbau agar pemudi beristirahat ketika merasa lelah. “Lelah, tapi tidak mau beristirahat,” ujarnya.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan bakal membatasi kecepatan kendaraan dengan patroli dan penyekatan-penyekatan di sejumlah ruas tol. Dengan begitu, pengemudi kendaraan akan lebih terkontrol.
Menurut dia, batas kecepatan di ruas tol rata-rata 100 kilometer per jam. Akan tetapi, lantaran kepadatan menurun, arus kendaraan sangat lancar dan menyebabkan laju kendaraan terkadang lebih dari yang telah ditentukan. (redaksi)