Demak, infojateng.id – Sebanyak 269 botol miras berbagai merek dan empat (4) wanita penghibur diamankan petugas gabungan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Demak, Kamis (20/10/22) malam.
Selain ratusan botol tersebut didapati pula empat pemandu karaoke oleh tim gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri.
Menurut Plt. Kasatpol PP Demak Muh Ridhodin pemberantasan Pekat ini merujuk pada Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak dan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.
“Adapun sasaran operasi pekat meliputi tiga kecamatan yakni Kecamatan Wonosalam, Kecamatan Mranggen dan Kecamatan Karangawen. Untuk karaoke Kembang Wangi berlokasi di ex terminal Pucang Gading diamankan empat pemandu serta minuman beralkohol Cap orang 1 1/2 botol, Bir bintang 1/4 botol juga Arak campuran 3/4 botol,” beber Muh Ridhodin.
Selain itu, pihaknya juga menyita dari warung di area yang sama milik perempuan berinisial bu Wtn diamankan 71 botol minuman beralkohol berbagai jenis,” tambahnya.
Sedangkan di wilayah Karangawen, lanjut Ridhodin, di Desa kuripan dari dua warung sekitar 196 botol miras berbagai merk dari warung milik Bu SA dan Bu ES.
Dari hasil operasi pekat ini ratusan botol miras diamankan di kantor Satpol PP dan empat wanita penghibur akan dikirim ke Panti Wanodyatama Surakarta.
“Pemilik tempat karaoke kami data dan diberi teguran tegas agar tidak membuka usaha karaokenya dan kepada pemilik warung miras untuk tidak menjual minuman beralkohol,” tegasnya. (eko/redaksi)