Jepara, infojateng.id – Akta kematian memiliki peran besar dalam perencanaan pembangunan daerah, utamanya pada kebijakan program sosial. Dokumen ini pun memberi kemudahan pihak keluarga, antara lain untuk urusan warisan, perbankan, juga klaim maupun memutus iuran asuransi.
Oleh karena itu pentingnya partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan peristiwa kematian.
Layanan pembuatan akta kematian bisa dilakukan secara kolektif dan gratis. Caranya cukup melaporkan peristiwa itu kepada pihak desa. Setelah dihimpun, data tersebut oleh desa dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk penerbitan akta kematian.
Demikian disampaikan Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Jepara Wahyanto dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini Fm, Selasa (25/10/2022).
“Untuk tanda tangan cukup Kepala Desa saja sebagai saksi,” ujar Wahyanto
Jika ingin mengurus sendiri, lanjutnya, masyarakat dapat memanfaatkan layanan daring (online) berbasis situs web. Dapat diakses lewat perambah pada ponsel pintar ataupun komputer, dengan alamat pindangcemplung.jepara.go.id.
“Masyarakat bisa mengurus sendiri secara online, tapi syaratnya lebih banyak daripada kalau kolektif,” jelasnya.
Wahyanto menuturkan kesadaran warga untuk secepatnya mengurus akta kematian masih perlu terus digugah. Sebab tak jarang pengurusan data akta kematian dilakukan saat terdesak.
“Seperti hendak mengakses layanan publik yang mensyaratkan adanya dokumen itu. Padahal proses akta ini jadi harus lolos verifikasi secara berjenjang. Harus diteliti betul. Kami sarankan secepatnya dilaporkan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, lanjut dia, turut disosialisasikan pula kebijakan Ditjen Dukcapil Kemendagri berupa penerapan Buku Pokok Pemakaman.
“Nantinya buku ini akan ditempatkan di pemakaman, dan dikelola oleh petugas makam atau juru kunci. Diharapkan dapat mendorong percepatan pencatatan peristiwa kematian,” pungkasnya. (eko/redaksi)