Jepara, infojateng.id – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta bersama Forkopimda berkomitmen mendungkung pengamanan asset daerah.
Hal itu disampaikan Pj Bupati dalam rapat evaluasi penanganan permasalahan tanah HP No. 14 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang di Ruang Command Center Kantor Bupati. Rabu (26/10/2022).
Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Perwakilan Forkompimda serta Kepala Perangkat Daerah.
Sekda Edy Sujatmiko mengatakan, dalam rangka pengamanan asset dengan penerbitan surat peringatan ke 3 sebagai proses pengamanan asset daerah milik Pemkab Jepara secara disik, administrasi dan hukum sesuai pasal 42 PP 27 Tahun 2014 Jo. Pasal 296 Permendagri 19 Tahun 2016.
“Saya harap Forkopimda dan Pemdes terlibat dalam pelaksanaan pengamanan asset agar tercipta iklim yang kondusif bagi Pemda, masyarakat, dan investasi di Kabupaten Jepara,” kata Edy.
Menurutnya, lanjut dia, Pemkab Jepara berkewajiban mengamankan barang milik daerah meliputi pengamanan fisik, administasi, dan hukum. Berdasarkan sertifikat HP No. 14 Desa Tubanan adalah tanah milik Pemerintah Jepara.
“Pemkab berkewajiban mengamankan asset yang menjadi hak milik Pemkab itu sendiri,” tegasnya.
Sementara itu Komandan Kodim 0719/Jepara Letkol Inf. Mohammad Husnur Roriq menambahkan, asset daerah memang harus diamankan, pihaknya siap mangawal dan membantu Pemkab Jepara dalam mengamankan asset daerah.
“Kami siap membantu mengawal Pemkab Jepara dalam mengamankan asset tersebut,” ujar Rofiq.
Sementara itu Pj. Bupati Jepara Edy Supriyanta berharap, aset-aset bermasalah tersebut perlu diselesaikan bersama-sama.
“Mudah – mudahan dengan merapatkan barisan, asset Pemkab Jepara terselamatkan dan segera terselesaikan,” tutup Edy Supriyanta.(eko/redaksi)