Demak, infojateng.id – Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat 624 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak periode 1 Oktober 2022, di Pendopo Satya Bhakti Praja, Rabu (26/10/2022).
Plt Kepala BKPP Herminingsih dalam laporannya menyampaikan, untuk kenaikan SK kenaikan pangkat diikuti 624 pegawai, namun dalam pelaksanaannya dilakukan 2 sesi pada pagi hari dan siang.
Pada kesempatan tersebut Bupati Eisti’anah menekankan, bahwa PNS yang naik pangkat untuk dapat meningkatkan disiplin dan semangat kerja yang tinggi. Selain itu bekerja juga merupakan ibadah yang mencakup kebaikan dan keberkahan bagi diri sendiri dan keluarga.
“Kepada para pimpinan perangkat daerah untuk mengawasi disiplin pegawaianya, berikan tindakan pada PNS yang melanggar sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Eisti’anah.
Eisti’anah juga mengajak para ASN di lingkungan Pemkab Demak untuk meningkatkan sinergi dalam penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Demak.
“Tingkatkan semangat dan kinerja dalam memberikan pelayanan pada publik demi mewujudkan Demak lebih bermartabat maju dan sejahtera,” pungkasnya. (eko/redaksi)