Jepara, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup warung-warung yang diduga sebagai tempat prostitusi di pasar Legi (Pasar Hewan), di Kecamatan Keling, Kamis (27/10/2022) malam,.
Dalam operasi penertiban Satpol PP mendapati sejumlah wanita yang sedang mangkal dan diduga sebagai wanita tuna susila. Seorang wanita paruh baya berhasil tertangkap petugas, dan sisanya berhasil melarikan diri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Junaidi melalui Kepala bidang Penegakan Perundang-undangan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Gakda Tribumtranmas) Abdul Khalim mengatakan, dari laporan masyarakat bahwa pada malam hari ada praktik prostitusi di wilayah Pasar Legi (Pasar Hewan), di Kecamatan Keling.
Situasi yang sepi, serta minimnya penerangan lampu di lokasi tersebut, dijadikan sebagai tempat transaksi esek-esek. Mereka memanfaatkan warung-warung kecil di lokasi tersebut.
“Warung-warung itu menyediakan bilik-bilik kecil untuk memadu kasih,” jelas Khalim.
Menurut catatan Satpol, Khalim menyebut, ada sekitar 8 hingga 10 warung kecil yang ada di sana. Setiap warung dilengkapi dengan bilik-bilik kecil untuk menjamu pria hidung belang.
“Rata-rata setiap warung memiliki 3 bilik kecil. Dan juga wanitanya,” katanya.
Atas hal tersebut, Satpol PP kemudian melakukan penutupan warung-warung tersebut dengan melakukan penyegelan. Diharapkan mereka berhenti, dan tidak ada praktik prostitusi lagi di wilayah tersebut.
“Kami akan tetap melakukan pemantauan dan pengawasan. Jika muncul lagi akan kami tindak,” tegasnya. (eko/redaksi)