Pati, infojateng.id – Seorang perangkat desa yang menduduki jabatan Kepala Dusun (kadus) Botok, Desa Bumiharjo, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, Jateng, Suharto diduga menghina program Koin NU di media sosial (medsos) facebook.
Di grup Wong Asli Kecamatan Winong, Kadus Botok Suharto melalui akun FB Mangkudiponggolo Putro menulis keterangan “jiwa pengemis, ngisin ngisini #oraduweuteg” di atas ungahan foto kaleng Koin NU. Itu diunggah pada 29 Oktober dan selang beberapa saat dihapus. Namun, telah banyak orang yang screenshot.
Karena peristiwa itu, Kadus Botok Suharto diminta mengklarifikasi unggahan tersebut. Kades Bumiharjo Agus Pujo memediasi melalui pertemuan di kantor desa, Sabtu (29/10) malam.
Dalam pertemuan itu, Suharto menyampaikan permintaan maaf. Itu disampaikan secara lisan kepada jajaran pengurus MWC NU dan Lazisnu Winong beserta perwakilan badan otonom (Banom) yang hadir. Bahkan, dalam kesempatan itu, Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim turun langsung.
Tak hanya secara lisan, Kadus Botok juga menuangkan permintaan maaf dalam surat pernyataan bermaterai.
Dalam pernyataan tersebut Suharto mengungkapkan permohonan maaf kepada Lazisnu, MWC NU Winong beserta seluruh Banom (GP Ansor, Muslimat, Fatayat, Pagar Nusa, IPNU-IPPNU). Permintaan maaf juga ditujukan kepada seluruh warga NU karena statusnya di FB yang telah menyinggung perasaan banyak pihak.
Dalam surat pernyataan dia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mediasi dan pembuatan surat pernyataan disaksikan pula pihak kepolisian (Babinkamtibmas) dan TNI (Babinsa).
Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Winong Sabar Halim mengemukakan, apa yang dilakukan Kadus Botok di medsos itu cenderung menghina dan mengandung ujaran kebencian.
“Postingannya tentang Koin NU di grup facebook Wong Asli Kecamatan Winong keterlaluan. Karena menuduh NU sebagai pengemis. Itu tidak dapat diterima karena sudah menghina warga NU secara keseluruhan,” ujarnya, Sabtu (29/10) malam.
Sabar menyebut, tindakan Suharto patut menjadi perhatian semua pihak. Menurutnya, apa pun yang disampaikan di media sosial harus memperhatikan norma, termasuk tidak menghina, ujaran kebencian, atau bahkan memfitnah.
“Bisa saja persoalan itu diselesaikan di kepolisian. Tetapi, karena sudah dapat diselesaikan secara berembuk maka tidak dilanjutkan ke ranah hukum. Namun, kalau nanti terulang lagi, maka mau tidak mau harus ditempuh jalur hukum,” katanya.
Dia menjelaskan, Koin NU menjadi sarana untuk pelaksanaan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Adapun pengelolanya, yakni Lembaga Amil Zakat dan Infaq NU (Lazisnu). Program Koin NU diluncurkan di Pati pada akhir 2019. Koin NU dihimpun melalui kaleng yang didistribusikan ke rumah-rumah warga NU, termasuk tempat-tempat strategis seperti warung.
Ketua PCNU Pati KH Yusuf Hasyim menyatakan, Koin NU merupakan salah satu bentuk kemandirian Jam’iyyah Nahdlatul Ulama (NU). Adapun penyalurannya lebih mengedepankan empat pilar, yakni sosial, pendidikan, kesehatan, dan bencana alam. Selain itu, juga dapat disalurkan melalui program ekonomi melalui pengembangan usaha dan lainnya.(redaksi)