Kendal, infojateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi terkait Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Tahun 2022, di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (31/10/2022).
Pada Sosialisasi tersebut turut mengundang Arthur Sopar (Pejabat Fungsional Pembina Industri pada Kementerian Perindustrian RI (Via Daring), Ready Vetrianto (Pembina Industri Ahli Muda pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah), dan Asosiasi Perusahaaan Industri dan Pelaku Usaha di Kabupaten Kendal.
Pusat P3DN memiliki peran penting dalam mewujudkan kebijakan pemberdayaan industri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah Kabupaten Kendal dalam upaya mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.
Salah satu bentuknya adalah mewajibkan Instansi Pemerintah di Kabupaten Kendal untuk memaksimalkan menggunakan hasil produk dalam negeri.
Kepala Disperinaker Kendal Cicik Sulastri menyampaikan tujuan diadakan sosialisasi dalam rangka memberikan pengetahuna kepada seluruh instansi dalam pengadaan untuk memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Bagi para OPD tanpa terkecuali, adanya kewajiban menggunakan produk dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 25% apabila telah terdapat produk dalam negeri dengan penjumlahan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan paling sedikit 40%,” jelas Cicik.
Sementara Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyambut baik adanya Sosialisasi terkait P3DN, pihaknya turut berpesan kepada para OPD untuk dapat mempertahitkan beberapa kriteria persyaratan.
“Saya berpesan kepada seluruh pihak, agar dapat memahami regulasi TKDN yang berkaitan dengan Pengadaan barang / jasa, regulasi dan pemahaman yang sama tentang pengadaan / belanja produk impor, Mendorong Pelaku Industri untuk mengikuti sertifikasi TKDN, dan meningkatkan belanja Pemda dalam penggunaan produk dalam negeri,” ujar Dico.
Dico menjelaskan penggunaan dengan adanya kriteria TKDN mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasinya dalam mensukses gerakan Nasional “Bangga Buatan Indonesia”. (eko/redaksi)