Jepara, infojateng.id – Sebanyak 29 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 November 2022.Penyerahan dilaksanakan di Gedung Shima Jepara. Selasa (1/11/2022).
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ony Sulistijawan menyampaikan bahwa 29 ASN yang purna tugas terdiri dari tenaga kependidikan 19 orang, pejabat struktural 3 orang, tenaga bidang kesehatan 2 orang, tenaga bidang pertanian 1 orang, dan tenaga fungsional umum 4 orang.
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta mengapresiasi atas jasa pengabdian penerima SK pensiun kepada 29 ASN ini.
“Kontribusi dan dedikasi para ASN ini telah turut membawa perubahan bagi Kabupaten Jepara. Sehingga pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, maupun tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan baik dan lancar,” kata Edy.
Edy menambahkan, pensiunan dapat melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan dapat memulainya dengan bergabung dan aktif di berbagai organisasi kemasyarakatan, misalnya tingkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), kelurahan/desa atau pada tingkatan yang lebih besar.
“Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat tidak hanya untuk diri sendiri tetapi juga untuk orang lain,”ujarnya.
Organisasi ini, lanjut dia, juga dapat dijadikan sarana untuk berkomunikasi, bersilaturrahmi, tolong menolong serta bekerjasama secara gotong royong dalam mencapai kehidupan yang lebih bahagia lahir dan batin.
“Saya berharap agar seluruh purna bakti dapat bersama-sama membina dan meningkatkan tali silaturrahim guna mempererat persatuan dan kesatuan di antara seluruh pensiunan PNS,” tandasnya. (eko/redaksi)