Batang, infojateng.id – Viralnya temuan Situs Candi abad 7 di Kabupaten Batang. Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X (Jateng-DIY) meninjau situs candi tertua Jawa Tengah di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Selasa (1/11/2022).
Kegiatan ini akan menjadi suatu rumusan langkah ke depan menangani situs candi bata agar bisa dikelola sebagai lokasi konservasi lahan budaya.
Pamong Budaya Ahli Muda dari BPK Wilayah X, Wahyu Broto mengatakan, BPK Wilayah X hadir atas nama pemerintah pusat. Kami ke sini viralnya berita terkait penemuan situs candi abad 7 di Kabupaten Batang.
Atas perintah pimpinan kami diminta untuk melihat kondisinya dan langkah ke depannya seperti apa.
“Jika dilihat kondisi candi bata dalam kondisi terkubur tanah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah daerah agar tetap aman dari masyarakat sekitar,” jelas Wahyu.
Pada sisi pelestarian, lanjut Wahyu, penguburan kembali candi merupakan hal yang tepat. Sebab, ketika terpendam dalam tanah, maka candi masih tereservasi atau terawetkan dalam tanah.
Ia mengungkapkan meski kondisi lokasi situs candi masih tertutup tanah dan banyak tumbuh tanaman serabut tidak masalah. Terpenting jangan sampai akar rumput tebal yang menghujam ke dalam tanah karena bisa menghancurkan struktur candi.
“Kami disini sementara ini hanya mengambil data secara tepat. Jika proses pengambilan data tidak tepat bisa menyebabkan kerusakan. Sebab, segala hal yang sudah dikeluarkan, maka tidak akan dapat dikembalikan ke dalam tanah,” terangnya.
Mungkin sebelum itu kami akan usulkan menggunakan metode Ground Penetrating Radar (GPR) supaya tidak perlu membuka tanah dulu. Proses dengan GPR menghasilkan gambaran anomali yang ada dalam tanah. Lalu, dari hasil itu, para arkeologi baru melakukan eksavasi di titik tertentu.
“BPK atau yang dulu dikenal sebagai Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) akan mencari batas terluar situs. Kemudian, membuat satu area khusus untuk pelestarian,” jelasnya.
Syukur kalau lahan ini bisa dibebaskan, karena itu kepemilikan masih milik PTPN, untuk itu kami perlu koordinasikan terlebih dahulu atau dengan pengelola Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang.
Pihaknya akan mengusulkan untuk membentuk semacam hutan lindung kecil. Fungsinya, yang pertama untuk konservasi air, kedua konservasi lahan, ketiga untuk wisata dan keempat untuk ruang terbuka hijau.
“Kami minta dari Disdikbud Batang sebagai pemangku wilayah bisa menjaga keberadaan situs itu. Mohon jangan sampai ada yang ambil barang pada situs candi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kebudayaan Affy Kusmoyorini menyebut Disdikbud Kabupaten Batang tidak ada anggaran untuk melakukan ekskavasi.
Affy menjelaskan, kebutuhan anggaran tersebut kurang lebih Rp200 juta. Penggunaannya untuk eksavasi saja.
Oleh karenanya, kita melaporkan ke Kementerian PUPR karena saat ini pembiayaan ekskavasi sudah tidak dikelola Kemendikbudristek untuk anggaran fisiknya.
“Saat ini yang kami lakukan untuk perlunya membuat pagar untuk pengamanan lokasi Candi tertua itu. Tinggal menunggu anggarannya saja,” katanya.
Penjaga Situs Candi Bata Ali mengatakan, situs candi bata sementara ini masih ditutup tanah kembali menunggu ada tindaklanjut dari Pemerintah Daerah langkahnya bagaimana.
Laporan adanya pengambilan batu situs candi untuk dibangun rumah sama sekali tidak benar. Warga mengambil itu untuk membuat anak tangga jalan saja.
“Tapi saat ini, sudah dikembalikan kembali ke lokasi situs candi sesuai perintah Pemerintah Desa Sawangan,” kata Ali. (eko/redaksi)