Kota Tegal, infojateng.id – Sebanyak 136 orang dilantik menjadi Relawan Pemadam Kabakaran (Redkar). Mereka akan bertugas di kelurahan tempat tinggal masing-masing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal Hartoto, menyampaikan pembentukan Rekdar merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 364.1-306 tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Damkar.
Selain itu, sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
“Jumlah relawan yang akan dikukuhkan sebanyak 136 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing kelurahan,” kata Hartoto pada acara pengukuhan redkar di Ruang Adipura, Komplek Balai Kota Tegal, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat secara sukarela yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat di lingkungan kelurahan. Setiap kelurahan memiliki sekitar lima orang redkar.
Dengan adanya perwakilan Redkar dari setiap kelurahan, imbuhnya, diharapkan bisa mendukung pencapaian respon time, penanggulangan dini kejadian kebakaran, dan pencegahan resiko kebakaran.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, yang diwakili oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Tegal Primawati, menjelaskan redkar memiliki nilai strategis guna memperkuat petugas pemadam kebakaran Kota Tegal.
Dijelaskan, lanjutnya, redkar merupakan garda terdepan, pendeteksi dini terjadinya kebakaran di wilayahnya masing-masing, serta menjaga wilayahnya dari bahaya kebakaran.
“Saya berharap, saudara-saudaralah yang menjadi mata dan telinga, sekaligus sebagai ujung tombak penanggulangan, dan dapat memberikan edukasi serta sosialisasi pecegahan bahaya kebakaran kepada masyarakat,” ujar Primawati, (eko/redaksi)