Batang, infojateng.id – Regulasi sentra penegakan terpadu Gakkumundu hingga saat ini belum ada regulasi yang berubah. Sehingga untuk pelanggaran pemilu sementara masih mengikuti regulasi yang lama yakni peraturan Bawaslu 31/2018.
Hal tersebut disampaikan Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Batang Lutfi Dwi Yoga di sela kegiatan Fasilitasi Sentra Gakkumundu di Hotel Dewi Ratih, Kabupaten Batang, Jumat (4/11/2022) .
“Jadi sementara tidak ada perubahan, yang ada hanya perubahan personilnya. Kalau Kejaksaan dan Kepolisan itu kan sering rotasi. Di kepolisian aja personilnya baru semuanya. Hanya kejaksaan ada personil yang lama,” ungkap Lutfi.
Lutfi mengatakan, kegiatan fasilitasi Sentra Gakkumundu untuk membekali Panwascam terpilih. Sehingga nantinya mereka dapat memahami undang-undang terkait potensi pelanggaran pemilu. Selain itu juga mengenal personil Gakkumundu sebagai mitra Bawaslu.
“Kegiatan ini merupakan pertemuan perdana di sentar Gakkumdu. Nanti kita koordinasi dan menyamakan persepsi. Sehingga, kedepan ketika ada kerja-kerja soal pelanggaran pemilu sudah terjalin dengan Gakkumdu,” tegasnya.
Tak hanya dibekali berbagai materi terkait Gakkumundu, Panwascam terpilih juga sudah menjalankan tugasnya, khususnya dalam membantu pengawasan verifikasi faktual partai peserta pemilu.
Bawaslu Batang memetakan beberapa potensi kerawanan pelanggaran pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Salah satunya adanya potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye. Hal ini lantaran waktu kampanye yang ditentukan hanya sampai 75 hari. Sehingga memungkinkan adanya potensi kampanye di luar jadwal.
“Waktu kampanye pendek, hal ini berpotensi terjadi kampanye di luar jadwal. Apalagi ada partai baru yang butuh sosialisasi ke masyarakat. Kalau partai lama sudah punya basis. Kalau partai baru, butuh mengenalkan diri ke masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan hal ini juga dilakukan oleh partai lama. Karena dimungkinkan saja adanya perubahan logo dan perubahan lainnya. Sehingga mereka butuh waktu yang lebih lama untuk sosialisasi ke masyarakat.
“Oleh karenanya, kita tunggu sampai 14 Desember nanti. Karena kami belum tahu proses pengundian nomor urutnya beda atau sama. Mungkin ada partai yang mengubah logo, dan lainnya. Kami yakin mereka butuh waktu untuk sosialisasi ke masyarakat terkait nomor urutnya. Jadi potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal pun ada,” bebernya.
Ia juga menyampaikan, hingga saat ini sudah ada beberapa temuan pelanggaran. Meski begitu pelanggarannya masih dalam kategori aman. Pelanggarannya pun sudah direkomendasikan agar ada perbaikan sesuai peraturan.
“Kalau pelanggaran admisnistratif sampai saat ini masih aman. Pelanggaran kampanye di media sosial juga sama. Karena tahapan kampanye belum dimulai,” terangnya.
Kalau sekarang ada yang kampanye di medsos, memang belum diproses. Karena ketentuannya belum ada peserta pemilu. Belum ada calon anggota DPR jadi masih belum ada potensi pelanggaranya sampai saat ini. (eko/redaksi)