Kendal, infojateng.id – Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi-fraksi DPRD Kendal yang telah memberikan tanggapan dan pandangannya secara umum terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal yang telah disampaikan dalam Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal pada hari Rabu tanggal 2 November 2022 kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat menyampaikan Jawaban Bupati Kendal atas pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap 2 (dua) Raperda Kabupaten Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal, Jumat (4/11/2022).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan diikuti oleh para anggota DPRD Kendal, Forkopimda Kendal, Para Direktur BUMD Kedal, dan para Kepala OPD Kendal.
Adapun 2 Raperda tersebut, yaitu Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Farmasi Kendal, dan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah yang transparan dan akuntabel diperlukan sistem tata kelola perusahaan yang baik selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
“Muatan materi Raperda sudah diatur secara limitatif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 11 ayat (2), yang menyatakan bahwa muatan Perda perusahaan Perseroan Daerah terdiri dari nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, dan besarnya modal dasar,” papar Windu Suko.
Ia juga menyampaikan, untuk mekanisme pemilihan Direktur Utama sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Proses pemilihan Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi dilakukan melalui seleksi, melalui tahapan seleksi administrasi, UKK (Uji Kelayakan dan Kepatutan), dan wawancara akhir,” jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ia mengatakan, perubahan kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mengatur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan Pemerintah Daerah untuk segera menyusun Peraturan Daerah.
Dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan diganti dengan Peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, yang selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaannya telah diterbitkan Permendagri nomor 77 tahun 2020.
“Maka Pemda harus mempunyai landasan hukum yang pasti untuk memayungi semua produk dan dokumen yang terkait dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Amanat penyusunan Perda ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dijelaskan wabup, untuk mewujudkan efektifitas pelaksanaan, Perda ini akan dilakukan penyebarluasan kepada para pemangku kepentingan atau stake holder sebagai pihak yang akan melaksanakan perda ini secara langsung.
“Adanya perda ini diharapkan pengelolaan keuangan daerah dapat dilaksanakan secara lebih transparan, akuntabel dan partisipatif, yang pada akhirnya dapat mewujudkan manajemen keuangan Pemerintah Kabupaten Kendal lebih baik serta berdampak pada kemaslahatan bagi masyarakat Kabupaten Kendal pada umumnya,” pungkasnya.(eko/redaksi)