SEMARANG – Video lama tentang pernyataan seorang anggota TNI berinisial Serda AA yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan anggota Polsek Loano, Polres Purworejo dengan inisial Aipda AL kembali viral di media sosial. Menyusul akun @morphogofficial mengunggahnya kembali di laman Twitter.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi lantas memberikan sinyal tegas terhadap oknum anggota Polri yang mencoreng institusi. Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam arahannya saat memimpin apel pagi di Mapolda Jateng, Senin (7/11).
Menurutnya, Polri saat ini terus berbenah untuk dapat menjadi institusi yang profesional dan dipercaya masyarakat. Sehingga, setiap anggota harus dapat memberikan pelayanan dan keteladanan yang baik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan, dirinya tak ragu untuk menggelar upacara pemberhentian anggota yang melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, hal itu telah menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat
“Ada anggota polri yang berbuat asusila, sekarang juga saya tunggu (putusan) PTDH-nya (pemberhentian dengan tidak hormat, red). Tidak usah ragu-ragu, upacarakan disini,” tegas kapolda.
Menambahkan, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengungkapkan, kasus perselingkuhan yang diadukan dalam video tersebut terjadi pada bulan Februari 2022. Dirinya juga menyebut, Aipda AL telah menjalani proses sidang kode etik dengan rekomendasi PTDH.
Selain proses sidang kode etik, Kabidhumas menjelaskan, perbuatan oknum tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa perzinahan.
“Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” ungkap Kabidhumas.
Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan, Aipda AL saat ini telah dimutasi ke Polda Jateng. Hal itu dalam rangka menjalani pengawasan serta sidang lanjutan atas kasus yang dilakukannya.
“Yang bersangkutan sempat mengajukan banding. Kita hormati hak dia untuk banding karena itu ada di mekanisme aturan sidang kode etiknya. Saat ini yang bersangkutan dimutasi dalam rangka pengawasan di Polda Jateng. Menunggu putusan atas proses banding yang diajukan,” tutup Iqbal. (redaksi)