PATI– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati Suharyono mendorong agar pihak-pihak terkait segera menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Desa (Permendes) nomor 6 tahun 2020. Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Desa Tertinggal tentang Prioritas Pembangunan Dana Desa.
Sekda menjelaskan, dalam Permendes tersebut dana desa (DD) dari pemerintah pusat bisa diperuntukkan untuk penanganan Covid-19. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para camat dapat berkoordinasi dengan Dispermades, dalam rangka menyampaikan regulasi baru ini ke desa masing-masing.
“Sampaikan bahwa saat ini sudah jelas aturannya sesuai dengan Permendes yang baru nomor 6 tahun 2020 yang di antaranya menyebutkan bahwa penerima dana desa yang kurang dari Rp 800 juta, maka maksimal 25 persen anggarannya untuk penanganan Covid-19,” katanya.
Lanjutnya, kemudian yang Rp 800 juta – 1,2 miliar, maksimal 30 persen dialokasikan untuk mengatasi Corona. Sedangkan yang lebih dari Rp 1,2 miliar maka maksimal 35 persennya untuk penanganan Covid-19 juga.
Kemudian, lanjut Sekda, khusus untuk desa yang jumlah keluarga miskinnya cukup besar dari anggaran yang dialokasikan, maka desa tersebut dapat menambah alokasi setelah mendapatkan persetujuan dari pemerintah kabupaten.
“Khusus BLT dari dana desa Rp 600 ribu/keluarga untuk satu bulan dan bisa dianggarkan selama tiga bulan mulai bulan April,” pungkasnya. (redaksi)