Tegal, Infojateng.id – Menyikapi dugaan penyimpangan dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) oleh salah satu kades di Kabupaten Tegal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadispermades) kabupaten setempat, Dessy Arifianto angkat bicara.
Menurutnya, tidak boleh pejabat pemerintah desa menggunakan dana BLT-DD untuk kepentingan selain dibagikan kepada kelompok penerima manfaat (KPM).
“Tidak boleh itu (menggunakan dana BLT DD untuk kepentingan pribadi Kades, red). Secara aturan, BLT DD itu setelah pencairan dari kas desa, ya langsung ke KPM. Bukan untuk keperluan lain,” ungkap Dessy Senin (21/11/2022).
Pernyataan itu ia tegaskan, menyusul pemberitaan dugaan Kades Jejeg, Bumi Jawa, Kabupaten Tegal yang terindikasi menggunakan dana BLT DD untuk kepentingan pribadi.
Kadispermades mengimbau kepada Kades Jejeg, Saeful Amin, untuk segera menyelesaikan pembagian BLT DD sesegera mungkin.
“Dari kecamatan, pendamping desa, pengawas kan sudah memberikan rekomendasi. Bulan lalu juga kita sudah panggil untuk klarifikasi (pembagian BLT DD tahap III, red), janjinya seminggu. Lha kemarin Jumat saya dapat kabar katanya tidak jadi ada pembagian lagi. Segera selesaikan itu pembagiannya, uangnya masyarakat miskin lho,” ungkap Kadispermades Kabupaten Tegal tersebut.
Sebelumnya, Kades Jejeg, Saeful Amin mengakui menggunakan dana BLT DD tahap III untuk kepentingannya. Meskipun kemudian ia akan bertanggung jawab penuh mengembalikan dana BLT DD tersebut.
“Secepatnya saya ganti kalau finansial saya turun secara pribadi besok saya sampaikan,” kata Saeful Amin kepada Wartawan, Jumat (18/11/2022).(redaksi)