Pemkab Jepara Kembali Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

infojateng.id - 22 November 2022
Pemkab Jepara Kembali Gencarkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sosialisasi dialog interaktif dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Kartini Jepara. - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Jepara, Infojateng.id – Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan upaya sosialisasi serta edukasi masyarakat terkait rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi Dialog interaktif dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Kartini Jepara. Senin (21/11/2022).

 

Dialog kali ini menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar, Kaurbin Ops Reskrim Polres Jepara Tarwidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan.

 

Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pengguna rokok ilegal berdampak negatif terhadap kesehatan pengguna rokok tersebut, pasalnya rokok ilegal belum teruji kandungan nikotin didalamnya. “Rokok ilegal dapat menbahayakan bagi penguna rokok tersebut,” kata Edy.

 

Menurutnya, sosialisasi lewat tokoh agama sangat perlu untuk menbantu pemberantasan rokok ilegal yang ada di Jepara. Sosialisasi tersebut bisa lewat khotbah Sholat Jum’at.

 

“Peran tokok agama sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peredaraan rokok ilegal,” imbuhnya.

 

Edy Sujatmiko berharap, dengan adanya sosialisasi Gempur dan Berantas Rokok Ilegal masyarakat Jepara akan tau bahaya dari rokok ilegal, sehingga masyarakat sadar dan tidak lagi membeli produk rokok ilegal.

 

Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang cukai agar konsumsinya dapat dikendalikan, dan peredarannya dapat diawasi. Yang termasuk dalam barang kena cukai adalah cairan mengandung etil alkohol atau etanol, serta hasil tembakau. “Undang-undang cukai mengatur, membatasi dan mengawasi barang-barang kena cukai,” ungkap Budi.

 

Didit Ghofar memaparkan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal. “Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, rokok ilegal mempunyai ciri-ciri rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

 

Didit Ghofar berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat semakin teredukasi, Sehingga kita dapat memastikan bahwa masyarakat tahu atas ciri-ciri rokok ilegal.

 

“Diharapkan kepada masyarakat Jepara untuk ikut serta membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” Tegasnya.

 

Kaurbin Ops Reskrim Polres Jepara Tarwidi menjelaskan, Polres Jepara dan bea cukai akan selalu berkomuniskasi untuk memberantas peredaran rokok yang ada di Jepara. Kami akan selalu siap membantu menangkap para pembuat rokok ilegal.

 

“Polres Jepara siap membantu Bea Cukai untuk menangkap oknum pembuat rokok ilegal yang ada di Jepara,” kata Tarwidi.

 

Sementara itu Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Diskominfo selalu melakukan kegiatan sosialisasi, ada 2 tema besar yang kita usung dalam kegiatan sosialisasi, yang pertama gempur rokok ilegal dan yang kedua kita mengajak semua masyarakat yang mempunyai usaha pembuatan rokok yang belum berijin supaya mendaftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus.

 

Muslichan menghimbau, kepada pelaku industri rokok ilegal di Jepara yang belum berizin, segera daftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus. Kantor Bea dan Cukai Kudus ada Standar Operating Prosedure (SOP) dan saya yakin itu mempermudahkan masyarakat yang mebutuhkan izin. “Karena pada intinya semangat dari birokrasi sekarang itu melayani,” tegasnya. (eko/redaksi).




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Semarakkan Ramadan, TPQ Al Jamil Pentas Rebana hingga Lomba Peringati Nuzulul Qur’an

Semarakkan Ramadan, TPQ Al Jamil Pentas Rebana hingga Lomba Peringati Nuzulul Qur’an

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Gemilang di WorldSSP300 Catalunya, Aldi Satya Mahendra Pimpin Klasemen Sementara

Gemilang di WorldSSP300 Catalunya, Aldi Satya Mahendra Pimpin Klasemen Sementara

Info Jateng   Olahraga
Mantap! Timnas Indonesia Satu-satunya Wakil ASEAN yang Menang di Matchday 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Mantap! Timnas Indonesia Satu-satunya Wakil ASEAN yang Menang di Matchday 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Info Jateng   Olahraga
Jateng Halal Vaganza 2024, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

Jateng Halal Vaganza 2024, Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Peningkatan Kemantapan Jalan Jadi Usulan Pemkab Jepara di Musrenbang

Peningkatan Kemantapan Jalan Jadi Usulan Pemkab Jepara di Musrenbang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkab Jepara Apresiasi Program Santunan Seribu Yatim

Pemkab Jepara Apresiasi Program Santunan Seribu Yatim

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Cegah Inflasi, Pemkab Jepara Kembali Gelar Pasar Murah

Cegah Inflasi, Pemkab Jepara Kembali Gelar Pasar Murah

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Olimpiade Sains Nasional 2024 Digelar, Ratusan Peserta Beradu Pintar

Olimpiade Sains Nasional 2024 Digelar, Ratusan Peserta Beradu Pintar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan
Gelar Musrenbang, Pemkab Klaten Perkuat RPJPD 2025—2045

Gelar Musrenbang, Pemkab Klaten Perkuat RPJPD 2025—2045

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Resmikan Apotek, Pj. Bupati Jepara Harap IKA PMII Makin Berkembang

Resmikan Apotek, Pj. Bupati Jepara Harap IKA PMII Makin Berkembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Pemprov Jateng Targetkan Penerimaan Zakat ASN Capai Rp100 Miliar di 2024

Pemprov Jateng Targetkan Penerimaan Zakat ASN Capai Rp100 Miliar di 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
1.233 PPPK Kendal Formasi 2023 Terima SK, Bupati Dico : Utamakan Kedisiplinan, Loyalitas, dan Dedikasi

1.233 PPPK Kendal Formasi 2023 Terima SK, Bupati Dico : Utamakan Kedisiplinan, Loyalitas, dan Dedikasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Polres Jepara Tangkap Tersangka Buang Jasad Bayi di Sungai

Polres Jepara Tangkap Tersangka Buang Jasad Bayi di Sungai

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Gandeng KPK, Pemprov Jateng Cegah Korupsi pada PPDB

Gandeng KPK, Pemprov Jateng Cegah Korupsi pada PPDB

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pendidikan
Dinkes Minta Masyarakat Kenali Pangan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran

Dinkes Minta Masyarakat Kenali Pangan Mengandung Bahan Berbahaya di Pasaran

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Kesehatan
28 TP PKK dan DWP Jateng Ikuti Lomba Merangkai Parsel Produk UMKM Halal

28 TP PKK dan DWP Jateng Ikuti Lomba Merangkai Parsel Produk UMKM Halal

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Perbaiki Jalur Mudik, Pemkab Temanggung Anggarkan Rp4 Miliar

Perbaiki Jalur Mudik, Pemkab Temanggung Anggarkan Rp4 Miliar

Eks Karesidenan Kedu   Info Jateng
Operasi Pekat Candi 2024, Kasus Prostitusi Mendominasi di Jepara

Operasi Pekat Candi 2024, Kasus Prostitusi Mendominasi di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Peringati HUT ke-21, RS Mitra Bangsa Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim

Peringati HUT ke-21, RS Mitra Bangsa Gelar Buka Bersama dan Santunan Yatim

Info Jateng
Bupati Arief Serahkan SK Pensiun 79 PNS di Lingkungan Pemkab Blora

Bupati Arief Serahkan SK Pensiun 79 PNS di Lingkungan Pemkab Blora

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Close Ads X