Jepara, Infojateng.id – Guna optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan upaya sosialisasi serta edukasi masyarakat terkait rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi Dialog interaktif dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Radio Kartini Jepara. Senin (21/11/2022).
Dialog kali ini menghadirkan narasumber Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko, Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar, Kaurbin Ops Reskrim Polres Jepara Tarwidi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan.
Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, pengguna rokok ilegal berdampak negatif terhadap kesehatan pengguna rokok tersebut, pasalnya rokok ilegal belum teruji kandungan nikotin didalamnya. “Rokok ilegal dapat menbahayakan bagi penguna rokok tersebut,” kata Edy.
Menurutnya, sosialisasi lewat tokoh agama sangat perlu untuk menbantu pemberantasan rokok ilegal yang ada di Jepara. Sosialisasi tersebut bisa lewat khotbah Sholat Jum’at.
“Peran tokok agama sangat penting untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peredaraan rokok ilegal,” imbuhnya.
Edy Sujatmiko berharap, dengan adanya sosialisasi Gempur dan Berantas Rokok Ilegal masyarakat Jepara akan tau bahaya dari rokok ilegal, sehingga masyarakat sadar dan tidak lagi membeli produk rokok ilegal.
Pemeriksa Bea dan Cukai Kudus Ahli Pertama Didit Ghofar mengatakan, cukai merupakan pungutan negara yang diatur dalam Undang-Undang cukai agar konsumsinya dapat dikendalikan, dan peredarannya dapat diawasi. Yang termasuk dalam barang kena cukai adalah cairan mengandung etil alkohol atau etanol, serta hasil tembakau. “Undang-undang cukai mengatur, membatasi dan mengawasi barang-barang kena cukai,” ungkap Budi.
Didit Ghofar memaparkan, sanksi pidana tindak pelanggaran terkait cukai telah diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang dapat menjerat produsen maupun pengedar barang kena cukai ilegal. “Masyarakat yang menemukan rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita palsu untuk melaporkan kepada aparat terkait,” tambahnya.
Lebih lanjut, rokok ilegal mempunyai ciri-ciri rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukan.
Didit Ghofar berharap, dengan adanya sosialisasi masyarakat semakin teredukasi, Sehingga kita dapat memastikan bahwa masyarakat tahu atas ciri-ciri rokok ilegal.
“Diharapkan kepada masyarakat Jepara untuk ikut serta membantu dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” Tegasnya.
Kaurbin Ops Reskrim Polres Jepara Tarwidi menjelaskan, Polres Jepara dan bea cukai akan selalu berkomuniskasi untuk memberantas peredaran rokok yang ada di Jepara. Kami akan selalu siap membantu menangkap para pembuat rokok ilegal.
“Polres Jepara siap membantu Bea Cukai untuk menangkap oknum pembuat rokok ilegal yang ada di Jepara,” kata Tarwidi.
Sementara itu Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Muslichan menambahkan, Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Diskominfo selalu melakukan kegiatan sosialisasi, ada 2 tema besar yang kita usung dalam kegiatan sosialisasi, yang pertama gempur rokok ilegal dan yang kedua kita mengajak semua masyarakat yang mempunyai usaha pembuatan rokok yang belum berijin supaya mendaftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus.
Muslichan menghimbau, kepada pelaku industri rokok ilegal di Jepara yang belum berizin, segera daftarkan usahanya ke kantor Bea dan Cukai Kudus. Kantor Bea dan Cukai Kudus ada Standar Operating Prosedure (SOP) dan saya yakin itu mempermudahkan masyarakat yang mebutuhkan izin. “Karena pada intinya semangat dari birokrasi sekarang itu melayani,” tegasnya. (eko/redaksi).