PATI – Kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti memasuki babak akhir. Setelah melalui sejumlah tahapan, majelis hakim akhirnya memvonis pelaku kasus tersebut dalam sidang putusan.
Sidang putusan kasus tersebut dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti dengan Hakim anggota Herry Setyobudi dan Agung Iriawan Kamis (16/4).
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada dua panitia PTSL desa setempat Subronto dan Ghufron.
Subronto yang merupakan ketua panitia dan Muhammad Ghufron sebagai bendahara awalnya dituntut delapan bulan penjara.
Sementara Muhlisin, kepala desa non aktif Alasdowo diputuskan hukuman penjara lima bulan. Hukuman itu juga sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati Agung Irawan mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Diantaranya, perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni meresahkan masyarakat.
“Apalagi, ketiga terdakwa merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli). Para terdakwa juga telah menikmati sebagian hasil kejahatannya,” katanya.
Selain itu, tindakan terdakwa juga bertentangan dengan tujuan pemerintah di bidang pertanahan melalui penerbitan sertifikat bukti hak dalam Program PTSL. Yaitu menekan biaya pengurusan sertifikat warga.
Sementara untuk hal yang meringankan dikatakannya karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk sikapnya, baik terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.
Sementara untuk barang bukti uang tunai sejumlah Rp 116.250.000 dikembalikan kepada para peserta PTSL yang telah menyetorkan uang pendaftaran secara proporsional dengan mekanisme melalui para ketua RT se-desa Alasdowo.
Sebelumnya, dalam pelaksanaan program PTSL di desa setempat, ketiga terdakwa mengenakan biaya sejumlah Rp600 ribu per pemohon.
Sedangkan pemohon di desa tersebut berjumlah 1.349 yang terdiri dari wakaf 18 bidang dan perorangan biasa 1.331 bidang.
Sementara menurut peraturan, program PTSL dilaksanakan tanpa biaya apapun. Namun dalam proses persiapannya, ada biaya resmi untuk pengadaan patok, meterai dll, sebesar Rp.150.000,- sesuai dengan SKB 3 tiga Menteri.(redaksi)