Pungli PTSL di Pati, Panitia Divonis Enam Bulan Penjara

infojateng.id - 16 April 2020
Pungli PTSL di Pati, Panitia Divonis Enam Bulan Penjara
Tiga terdakwa mengikuti sidang putusan di PN Pati Kamis (16/4). - ()
Penulis
|
Editor

PATI – Kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Alasdowo, Kecamatan Dukuhseti memasuki babak akhir. Setelah melalui sejumlah tahapan, majelis hakim akhirnya memvonis pelaku kasus tersebut dalam sidang putusan.

Sidang putusan kasus tersebut dipimpin Hakim Ketua Dyah Retno Yuliarti dengan Hakim anggota Herry Setyobudi dan Agung Iriawan Kamis (16/4).

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan kepada dua panitia PTSL desa setempat Subronto dan Ghufron.

Subronto yang merupakan ketua panitia dan Muhammad Ghufron sebagai bendahara awalnya dituntut delapan bulan penjara.

Sementara Muhlisin, kepala desa non aktif Alasdowo diputuskan hukuman penjara lima bulan. Hukuman itu juga sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati Agung Irawan mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan ketiga terdakwa. Diantaranya, perbuatan terdakwa yang memberatkan yakni meresahkan masyarakat.

“Apalagi, ketiga terdakwa merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya tidak melakukan praktek pungutan liar (pungli). Para terdakwa juga telah menikmati sebagian hasil kejahatannya,” katanya.

Selain itu, tindakan terdakwa juga bertentangan dengan tujuan pemerintah di bidang pertanahan melalui penerbitan sertifikat bukti hak dalam Program PTSL. Yaitu menekan biaya pengurusan sertifikat warga.

Sementara untuk hal yang meringankan dikatakannya karena para terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Para terdakwa juga belum pernah dihukum serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

“Untuk sikapnya, baik terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” imbuhnya.

Sementara untuk barang bukti uang tunai sejumlah Rp 116.250.000 dikembalikan kepada para peserta PTSL yang telah menyetorkan uang pendaftaran secara proporsional dengan mekanisme melalui para ketua RT se-desa Alasdowo.

Sebelumnya, dalam pelaksanaan program PTSL di desa setempat, ketiga terdakwa mengenakan biaya sejumlah Rp600 ribu per pemohon.

Sedangkan pemohon di desa tersebut berjumlah 1.349 yang terdiri dari wakaf 18 bidang dan perorangan biasa 1.331 bidang.

Sementara menurut peraturan, program PTSL dilaksanakan tanpa biaya apapun. Namun dalam proses persiapannya, ada biaya resmi untuk pengadaan patok, meterai dll, sebesar Rp.150.000,- sesuai dengan SKB 3 tiga Menteri.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Info Jateng   Olahraga
Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan   Seni & Budaya
Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Info Jateng   Olahraga
Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Info Jateng   Olahraga
Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X