Batang, infojateng.id – Meskipun penindakan rokok ilegal terus digencarkan, namun peredaran rokok ilegal masih marak dan cenderung ada peningkatan.
Hal tersebut disampaikan Anggit selaku Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, usai Sosialisasi gempur rokok ilegal di Aula Kantor Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu (23/11/2022).
“Alhamdulikah di tahun 2020 dan 2021 ada penurunan. Tapi berdasarkan survei dari UGM ada kenaikan rokok ilegal. Walaupun penindakan sudah naik 100%. Dari survei kemarin itu dari 2% jadi 5%,” ungkap Anggit.
Sebagai upaya meminimalisir perdaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Tegal terus melakukan operasi di wilayah tugasnya.
“Kami setiap hari melakukan operasi dan bilamana ada info, kami langsung tindak lanjuti,” tegasnya.
Menurut Anggit, kenaikan peredaran rokok ilegal karena perekonomian sekarang sudah membaik dari dua tahun yang di hantam Pandemi Covid-19 dan ada kenaikan cukai.
“Itu salah satu faktor yang mengakibatkan demand-nya naik juga,” jelasnya.
Anggit juga menyebutkan bahwa, dari Januari hingga Juli 2022, Kantor Bea Cukai Tegal sudah menindak 10 juta batang rokok ilegal.
“Rokok ilegal yang kita tindak beredar dari Brebes hingga Batang. Kalau di bandingkan tahun 2021 kita hanya menindak 5 juta batang rokok ilegal,” tuturnya.
Ia juga menyatakan bahwa, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal siap mendampingi UKM dan IKM yang memprodukai rokok ilegal untuk menjadi legal.
“UKM yang ingin legal pasti kami rangkul, kami akan melakukan asistensi dan pendampingan sampai dengan legal. Tapi itu kembali ke masing-masing pengrajinnya. Kami juga sudah sosialisasi terus kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu,” pungkasnya. (eko/redaksi)