Kendal, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Kendal Menggelar Rapat Koordinasi Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit tahun 2022 di gedung Abdi Praja Lingkungan Setda Kendal, Senin (28/11/2022).
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal, Cicik Sulastri, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kendal, Benidictus Boku, dan perwakilan dari serikat Buruh, Harjana, dan Forkopimda Kendal.
Dalam laporannya Kepala Disperinaker Kendal, Cicik Sulastri menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakan kegitana ini adalah untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis menjelang Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2023 di Kabupaten Kendal.
Selain itu, juga meningkatkan peran LKS Tripartit dalam upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Kendal, dan meningkatkan hubungan kerjasama LKS Tripartit dengan Forkopimda dan semua unsur yang terkait dalam menciptakan suasana keamanan dan ketertiban yang kondusif di kabupaten Kendal.
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dalam kesempatan itu, menyampaikan sambutan Bupati Kendal, yang mengatakan sangat menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan LKS Tripartit ini.
Menurutnya kunci keberhasilan dalam menghadapi persoalan dan tantangan sekarang ini, salah satunya ditentukan oleh peran pemerintah, pengusaha dan pekerja dalam membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Forum ini menjadi momentum bagi kita semua untuk menegaskan komitmen dalam merawat hubungan simbiosis mutualisme industrialisasi, kerjasama/interaksi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja dengan saling menguntungkan, dan mendorong kemajuan usaha dan peningkatan investasi serta pertumbuhan ekonomi yang mampu memperluas kesempatan kerja dan mengurangi pengangguran,” jelas Windu Suko.
Tak lupa, ia juga mengucapakan terimakasih kepada Anggota Lembaga Kerjasama Tripartit dan para serikat pekerja/buruh yang telah memberikan sumbangsih dan kepeduliannya dalam pembangunan daerah Kabupaten Kendal melalui peran sertanya di perusahaan, guna terciptanya proses usaha yang kondusif.
Windu Suko menuturkan salah satu tugas dari LKS Tripartit adalah nenciptakan hubungan industrial yang harmonis, dalam hal ini adalah di wilayah Kabupaten Kendal.
“Dinamika selalu ada, namun selama ini masih dalam konteks yang wajar. Apalagi belum lama ini semua mengalami Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan krisis kesehatan dan mengganggu aktifitas ekonomi nasional,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, krisis energi dan pangan di Eropa, menimbulkan efek berantai pada menurunnya permintaan produk-produk diluar negeri dan pangan.
Ia menyebut, salah satu yang terimbas adalah Industri pengolahan kayu di Kabupaten Kendal, yang puncaknya adalah PHK bagi kurang lebih 1.700 pekerja alih daya PT. Kayu Lapis Indonesia (PT. KLI), meskipun per Desember 2022 pekerja yang ter-PHK tersebut akan dipekerjakan kembali.
“Saat ini pun, banyak industri textile bertumbangan di luar Kabupaten Kendal. Namun Alhamdulillah, industri sandang di Kendal dalam hal ini PT. Eclat Textile International dan PT. Golden Textile Indonesia di Kawasan Industri Kendal masih terus berkembang dan merekrut pekerja baru,” ungkapnya.
Ia berharap PT. Asia Pasific Fibers dan PT. Multikasrsa Invertama, yang saat ini harus melakukan penyehatan perusahaan dengan mengurangi 50% (lima puluh prosen) jam kerja bagi seluruh karyawannya, dapat segera pulih kembali. Seperti slogan penyemangat Pemkab Kendal yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.
“Saya mengajak kepada para pengusaha untuk terus mengembangkan investasinya di wilayah Kabupaten Kendal, sehingga terciptanya lapangan kerja yang lebih luas bagi masyarakat Kendal,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut Benidictus Boku mengatakan, Apindo sendiri masih menggunakan PP 36 tahun 2021 karena kajian dari yuridis dari Apindo DPN, DPD, DPK se-Indonesia bahwa Permenaker nomor 18 tahun 2022 itu menyangkut ketentuan secara perundang-undangan.
Namun pihaknya akan mengikuti mekanisme hukum, sehingga APINDO melalui DPN akan melakukan uji materiil terhadap PP nomor 18 tahun 2022.
“Sementara kita masih mengikuti PP Nomor 36 tahun 2021, apa bila nanti dalam uji materiil di Mahkamah Agung PP Permenaker sah secara hukum, maka APINDO siap mengikuti aturan yang ada untuk prosentasi nanti akan dihitung,” papar Benidictus.
Sementara itu perwakilan dari Serikat Buruh, Harjanah menyampaikan apa yang nanti menjadi keputusan MA juga akan mengikutinya.
“Saya harap untuk kenaikan UMK mengikuti aturan yang ada, sehingga diharapakan perekonomian para buruh lebih meningkat lagi,” tutup Harjanah. (eko/redaksi)