Jepara, infojateng.id – Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi.
Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan sosialisasi Dialog interaktif dengan tema “Gempur Rokok Ilegal” di Radio R-Lisa FM Jepara, Selasa (29/11/2022).
Dialog kali ini menghadirkan narasumber Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama Budi Santoso, Kabag Perekonomian Setda Siti Nurjanah, serta Kepala Bidang Komunikasi Muslichan.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Santoso menjelaskan, peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal.
“Sosialisasi tersebut harus terus dilakukan. Dari fenomena yang ada, sosialisasi yang dilakukan ternyata belum mampu menurunkan angka rokok ilegal,” kata Budi.
Budi menyebut, sosialisasi Gempur Rokok Ilegal harus terus dilakukan. Meski sudah diawasi, faktanya masih banyak yang memproduksi rokok ilegal.
“Dengan adanya sosialisasi saja banyak kita temukan rokok ilegal. Karena pengguna cenderung memilih rokok ilegal yang harganya lebih murah,” ujarnya.
Pihaknya telah melakukan operasi pasar terkait peredaran rokok ilegal di Pasar Kalinyamatan Jepara. Di beberapa kios, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus menemukan satu slot rokok dengan pita cukai tidak resmi.
“Kita akan bekerjasama dengan Pemerintah untuk memberantas rokok ilegal yang merajalela,” jelasnya.
Sementara itu, Siti Nurjanah menyampaikan Pemkab Jepara juga terus melakukan operasi pasar gabungan yang terdiri dari Polres, Kodim 0719 Jepara, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Jepara, serta Diskominfo dengan mendatangi kios-kios yang ditengarai menjual rokok ilegal.
“Hampir setiap operasi pasar yang kita lakukan, pasti ditemukan rokok ilegal,” ucap Siti.
Ia berharap, agar masyarakat membeli rokok legal. Jika sampai ada yang membeli rokok dengan pita cukai palsu, tentunya akan sangat merugikan dirinya sendiri dan negara.
Sehingga, lanjutnya, masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.
Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo, Muslichan menuturkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal tidak sekedar masyarakat tau saja. Tetapi tujuannya lebih menyadarkan masyarakat.
Berbagai sosialisasi gencar dilaksanakan, dengan pendekatan melalui seni budaya, salah satunya dengan menggelar pertunjukan wayang kulit spektakuler di di kecamatan. Selain itu, media cetak dan media sosial juga dimanfaatkan.
Lebih lanjut Muslichan menambahkan, Diskominfo telah mencetak 200 spanduk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ke semua kecamatan dan desa di Jepara.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan dengan inovasi, agar bisa lebih memperat masyarakat dan pemerintah. Di tahun 2023, rencananya inovasi yang akan digelar yaitu dengan lomba fotografi, video pendek, serta festival band.
“Selain dengan dialog Interaktif, kita akan berinovasi yang sasarannya lebih ke anak muda. Mungkin pendekatan yang dilakukan dengan memberi pemahaman bahaya rokok ilegal itu sendiri,” pungkasnya. (eko/redaksi))