Demak, infojateng.id – Tim gabungan pelaksana pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC) kembali melaksanakan kegiatan operasi bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Selasa (29/11/2022).
Tim terdiri dari KPPBC TMP A Semarang, Diskominfo Demak, Satpol PP, Dinas Perdagangan dan Koperasi UKM, Bakesbangpol, Bagian Hukum, dan Bagian Perekonomian.
Adapun petugas gabungan yang terbagi dalam tiga tim dengan target sasaran operasi di fokuskan pada pasar tradisional yakni pasar Guntur, pasar Gaji, pasar Desa Temuroso, Pasar Pamongan dan desa Sidokumpul.
Dalam pelaksanaan di lapangan tim tidak menjumpai bukti rokok ilegal, namun beberapa kali menjumpai rokok merk baru. Namun demikian rokok tersebut setelah diteliti memiliki cukai resmi yang artinya sudah legal.
“Harga rokok merk baru tersebut memang tergolong murah, membuat petugas ragu atas legalitasnya. Dengan begitu tim memeriksa kemasan rokok tersebut dan ternyata sudah berpita cukai resmi,” ujar Rudy.
Sementara Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak Arif Sudaryanto melalui Subkor SDA Retno Widyastuti menyampaikan, operasi ini dilaksanakan sebanyak tiga hari di bulan November ini.
“Untuk pelaksanaan hari ini merupakan hari kedua, sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 22 November, dan untuk terakhir pada Rabu besok tanggal 30 November,” jelas Retno.
Terkait pelaksanaan lokasi operasi di hari terakhir, Retno tidak bisa menjelaskan karena bersifat rahasia.
“Untuk besok sasaran ditentukan saat akan menyasar target, sebab dikhawatirkan mereka yang ada di lokasi sasaran sudah bersiap-siap jika tahu informasinya mas,” tandasnya. (eko/redaksi)