Jepara, infojateng.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyerahkan secara langsung santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi ahli waris tenaga kerja yang meninggal dunia, di Ruang Command Center, Kamis (22/12/2022).
Hadir dalam acara tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kudus M. Riadh, Kepala BKD Jepara Ony Sulistijawan, Ahli Waris yang di dampingi Petinggi Desa masing-masing.
Edy Supriyanta menyampaikan, atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara turut berbela sungkawa dan mengucapkan rasa duka cita mendalam atas berpulangnya para almarhum, serta mendoakan yang terbaik untuk keluarga ahli waris yang tinggalkan.
“Kepada ahli waris yang menerima klaim BPJS ini untuk dapat bersabar dan tawakal atas musibah yang terjadi, semoga santunan BPJS ini dapat meringankan beban keluarga serta dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Edy.
Lebih lanjut Edy berharap santunan yang diberikan dapat bermanfaat untuk menunjang perekonomian keluarga dan dapat digunakan sebagai biaya pendidikan bagi anak-anak yang ditinggal dengan sebaik-baiknya.
“Kami harapkan santunan yang diberikan ini nantinya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan, serta mengharapkan kedepannya dapat terus berkolaborasi dengan baik dalam hal mensosialisasikan manfaat dari perlindungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Semoga kita dapat terus seiring sejalan untuk membantu masyarakat Jepara dan juga menumbuhkan kepercayaan pada BPJS ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Kudus M. Riadh mengatakan, penyerahan santunan sebagai bukti nyata bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen untuk dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin kepada peserta yang mengalami resiko-resiko baik itu meninggal dunia, kecelakaan kerja dan hari tua.
Santunan klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada 7 ahli waris yaitu Sri Ngatini warga Desa Rau menerima Rp.49.475.770,- dan Beasiswa anak sebesar Rp.48.000.000,- Rapilah warga Desa Papasan menerima Rp.46.416.000,- Suhati warga Desa Semat menerima Rp.46.225.810,- .
Sedangkan Munisah warga Desa Pancur menerima Rp.42.000.000,- Sunarti warga Desa Margoyoso menerima Rp.42.000.000,- Siti Nuraini warga Desa Tahunan menerima Rp.46.360.940,- dan Indraningsih warga Desa Tahunan Desa Tahunan menerima Rp.131.834.000,- dan Beasiswa anak sebesar Rp.48.000.000,-. (eko/redaksi)