Demak, Infojateng.id – Whistle Blowing System (WBS) sesuai dengan Pasal 1 angka 18 adalah Sistem Pelaporan Pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindakan pelanggaran, yang dilakukan oleh Pelapor Pengungkapan Dugaan pelanggaran.
Sementara sesuai dengan Pasal 1 angka 19 menyebutkan bahwa Pelapor (Whistle Blower) adalah Aparatur Sipil Negara atau masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Inspektorat Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi saat bincang siang bersama di Studio RSKW 104.8 FM, Kamis (29/12/2022).
“Apa saja yang dapat diadukan di WBS ini? Para ASN dapat melaporkan jika menemui dugaan seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), kemudian Pelanggaran Terhadap Asas Pemerintahan Negara yang Baik, dan Pelanggaran Terhadap Pedoman Kode Etik,” kata Kurniawan.
Selanjutnya, penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan atau golongan, pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan atau pelanggaraan terhadap Standar Pelayanan.
Ia juga menjelaskan apa saja hak dari pelapor (Whistle Blower), seperti memberikan keterangan tanpa tekanan, mendapatkan pendampingan, bebas dari pertanyaan yang mengintimidasi pelapor, mendapatkan informasi mengenai perkembangan pelaporan, mendapat nasihat hukum, serta mendapat perlindungan hukum sesuai ketentuan peraturan perundaangan-undangan.
“Jadi sesuai dengan pasal 9 ayat 1 e, yakni memberikan perlindungan kepada Pelapor (Wistle Blower), dengan cara menjaga kerahasiaan identitas Pelapor/Witsle Blower terkecuali untuk keperluan pemeriksaan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Kepala Perangkat Daerah,” jelasnya.
Diungkapkan, lanjut dia, sesuai dengan Pasal 14, pelapor atau whistle blower yang telah berjasa mengungkap dugaan pelanggaran berhak mendapat penghargaan antara lain berbentuk uang, maupun sertifikat piagam penghargaan.
Sehingga Inspektorat mengimbau kepada seluruh ASN yang mendapati adanya dugaan tersebut segera dapat melaporkan ke website pengaduannya yakni melalui http://wbs.inspektorat.demakkab.go.id.(eko/redaksi)