Demak, Infojateng.id – Bagi masyarakat Kabupaten Demak yang ingin menyampaikan keluhan, kritik maupun saran terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak bisa memanfaatkan Si Kancil.
Si Kancil (Sistem Kanal Aduan Dukcapil) yaitu aplikasi yang merupakan salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan kritik, saran maupun aduan seputar pelayanan yang diberikan oleh Dindukcapil.
Menurut Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Demak, Eni Susiani menyampaikan, aplikasi ini dibuat untuk menciptakan pelayanan yang terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat.
“Ini menjadi wujud nyata dari Dukcapil Demak untuk menciptakan pelayanan yang terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat,” kata Eni, Kamis (29/12/2022).
Sebab, kata dia, melalui berbagai masukan dari masyarakat semua nantinya akan menjadi bahan evaluasi atas pelayanan yang kami berikan
“Sehingga kita dapat mengetahui seperti apa pelayanan yang diinginkan dan dibutuhkan masyarakat semuanya,” tambahnya.
Dindukcapil berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan tagline cepat, mudah, gratis, dan membahagiakan.
“Kami akan selalu berupaya untuk menjalankan tugas, dengan cepat, mudah, gratis, dan membhagiakan untuk warga masyarakat Kabupaten Demak,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan kritik, saran, masukan dan aduan mengenai pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Demak dapat melalui Website dengan link http://dindukcapil.demakkab.go.id/sikancil. (eko/redaksi)