Jakarta, Infojateng.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus membongkar kasus pembunuhan perempuan yang jenazahnya ditemukan termutilasi di kos-kosan di wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Resa F Marasabessy menyebutkan, tersangka M Ecky Listiantho (34), pelaku kasus mutilasi di Tambun, Bekasi, membunuh seorang perempuan bernama Angela Hindriati (54) dengan cara mencekiknya hingga tewas.
“Pengakuan pelaku, karena cekikan di leher,” ujarnya kepada wartawan, seperti dikutip WonosoboZone dari laman PMJ News, Sabtu, 7 Januari 2023.
Resa mengungkapkan bahwa pelaku memutilasi korbannya dua Minggu setelah peristiwa pembunuhan terhadap Angela dilakukan. “Dua minggu setelah dibunuh baru dimutilasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Resa menjelaskan, pelaku memutilasi korbannya menggunakan gergaji listrik. Namun, pelaku tidak mengubur korbannya lantaran takut ketahuan warga.
Selain itu, pelaku juga tidak tahu mau membuang atau menguburkan korbannya dimana. Jasad korban kemudian ditemukan oleh polisi pada hari Jumat, 30 Desember 2023 dini hari di dalam box kontainer di kos-kosan tempat tinggal tersangka.
“Karena takut ketahuan oleh warga. Selain itu pelaku bingung mau di kubur dan buang ke mana jasad korban,” kata Resa.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (redaksi)