Demak, Infojateng.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Demak telah melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang secara manual bagi pengguna lalu lintas. Pelaksanaan tilang manual tersebut telah dilaksanakan sejak 7 Januari 2023.
Kasat Lantas Polres Demak AKP. M. Gargarin Friyandi dalam sosialisasinya melalui medsos menyampaikan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual /konvensional dan juga elektronik (ETLE) dilakukan pada kendaraan overload dan overdimension.
Gargarin menyebut tilang manual menerapkan sistem selektif prioritas. Fokus tilang manual adalah yang berpeluang menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Untuk yang masuk prioritas penindakannya langsung,” ucap Gargarin.
Kemudian, lanjut dia, kendaaraan yang melawan arah, tanpa plat nomor/ standart, tidak memakai helm, menggunakan knalpot brong. Serta penindakan juga dilakukan bagi pelanggaran lalu lintas lainnya yang dapat membahayakan dan menimbulkan laka lantas.
“Prioritas utama tetap Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), tilang manual sebagai pendukungnya,” tandasnya.(eko/redaksi)