Pati, Infojateng.id – Ratusan nelayan di Kabupaten Pati menggelar aksi unjukrasa protes tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas kapal ikan. Pantauan di lokasi, Jumat (13/1) massa berkumpul di depan kantor Bupati Pati pukul 09.00 WIB. Massa membawa berbagai spanduk tentang protes soal PNBP.
Pada aksi tersebut massa menggelar demo di depan kantor Bupati Pati. Setelah itu berlanjut orasi di depan Gedung DPRD Pati yang lokasinya bersebelahan dengan kantor Bupati Pati.
Ketua Koordinator lapangan, Hadi Sutrisno mengatakan ada beberapa kebijakan pemerintah yang tidak memihak kepada nelayan. Pertama soal PNBP atas kapal ikan sebesar 10 persen. Angka tersebut kata Hadi memberatkan nelayan di Pati.
“Kebijakan tentang PP nomor 85 tahun 2001 tentang jenis dan tarif pungutan negara bukan pajak (PNBP) karena itu dikenakan pra produksi namun untuk Januari 2023 hari ini sudah berlaku pasca produksi di mana PP 85 pasca produksi dipatok 60 GT ke atas dipatok 10 persen dan itu berat sekali. Itu diterapkan dijalankan gejolak nelayan pun bangkit kembali, semua angkat tangkap akan berdampak dengan peraturan ini,” kata Hadi kepada wartawan di lokasi.
Kedua kata dia tentang soal kebijakan aplikasi penangkapan ikan terukur. Menurutnya sumber daya manusia nelayan rendah dan belum mampu melaksanakan proses penangkapan ikan melalui elektronik.
“Kedua nelayan masa sulit kebijakan baru, khususnya penangkapan alat terukur, dimana kebijakan itu kalau diaplikasikan harusnya mudah itu sulit. Nahkoda belum bisa memproses elektronik penangkapan ikan terukur, aplikasi lewat hp. Kemarin saja manual belum bisa dijalankan. Nah ini nelayan dipaksakan harus bisa kebijakan itu secara teknologi SDM nya kurang, kurang pas,” ujar Hadi.
Selanjutnya kata dia tentang wilayah pengelolaan perikanan atau WPP. Nelayan meminta kepada pemerintah agar memberikan wilayah WPP 713 ke nelayan asal Juwana, Pati.
“Ketiga adanya peraturan menteri soal pembatasan wilayah penangkapan ikan, dimana kapal jaring berkantong dulu wilayahnya 712,713 makanya saya minta wilayah tangkap 713 agar wilayah penangkapan nelayan juga semakin luas,” jelas Hadi.
“WPP yang berdampingan, aksi sebelumnya WPP berdampingan dikasih dan saat ini dicabut lagi. Penangkapan terukur sesuai dengan zona. Zona satu ,dua tiga empat dan zona enam. Dimana kapal di bawah 100 GT, zonanya itu enam. 713 ini belum masuk ke wilayah kami. Makanya kita minta biar tidak ada pelanggaran bagi nelayan kami,” Hadi melanjutkan.
Hadi juga meminta terkait dengan pembahasan UU Cipta Kerja. Menurutnya pemerintah tidak mengajak nelayan untuk membahas peraturan undang-undang tersebut. Hadi khawatir jika UU Cipta Kerja nanti akan menyengsarakan nelayan.
“Kita minta penjelasan adanya UU Cipta Kerja saat ini, sektor perikanan belum ada kejelasan, itu kalau tidak ada partisipasi publik masyarakat sesuai dengan amanat saya takutnya kebijakan ini peraturannya lemah dijalankan juga. Malah justru mensejahterakan menjadi nelayan sengsara,” kata Hadi. “Kita saat ini adanya peraturan yang memberat, kebijakan yang tidak bijak,” pungkas Hadi. (tyo/redaksi)