SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 493,87 gram dan 7 butir ekstasi, Kamis (23/4).
Kepala BNNP Jateng Brigjen Benny Gunawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan dari kasus peredaran narkotika jaringan Batam-Jepara-Cilacap dan jaringan Magelang. Penangkapan narapidana Kusnadi di lapas Tanjung Pinang ini merupakan tindak lanjut petugas yang sebelumnya menangkap Warsono (38) alias Nono asal desa Kluwa, Pati pada Jumat (27/4).
“Pemusnahan narkotika ini setelah memperoleh penetapan status barang bukti dari Kejaksaan Negeri Pati dan Kejaksaan Negeri Kota Magelang. Saat itu dari tangan Warsono alias Nono berhasil disita Sabu setidaknya seberat 505,34 gram yang rencananya akan dibawa ke Cilcacap,” papar Brigjen Beny Gunawan.
Adapun rincian barang bukti, untuk sabu sejumlah 493,87 gram merupakan bagian dari 505,34 gram yang disita oleh penyidik BNNP Jateng. Sebanyak 11,47 gram disisihkan untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan.
Sebelumnya BNNP merilis bahwa sabu tersebut merupakan hasil barang bukti penangkapan tersangka WSN alias Nono di wilayah Jepara. Pelaku kedapatan membawa 5 paket sabu dengan total berat 505,34 gram. Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Cilacap, Jateng.
“Setelah ditelusuri, ternyata Nono hanya kurir yang dikendalikan oleh Kusnadi yang merupakan napi LP Narkotika Tanjung Pinang,” ungkap Benny.
Sementara itu, untuk barang bukti 7 butir ekstasi merupakan bagian dari 10 butir ekstasi yang disita oleh penyidik BNNP Jateng dan BNNK Magelang pada 25 Maret 2020 di Kota Magelang dari tersangka Farid.
Narkotika jenis ekstasi tersebut telah disisihkan sebanyak 3 butir untuk keperluan uji labortorium dan pembuktian di persidangan. Selain ekstasi, dari tersangka Farid juga disita narkotika jenis sabu dengan berat 0,52 gram.
Lebih lanjut, Kepala BNNP Jateng dan instasi terkait juga langaung melakukan pemusnahan barang bukti berupa Sabu dan pil ekstasi yang sebelumnya dilakukan pengujian Laboratorium oleh Labfor Mabes Polri cabang Semarang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati. (IJD)