Jepara, Infojateng.id – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara bekerja sama dengan Pusat Pengkajian Kebijakan Daerah dan Kelembagaan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Universitas Sebelas Maret Surakarta (PPKDK LPPM UNS) melaksanakan uji kompetensi di Pendapa R. A. Kartini, Kabupaten Jepara.
Uji kompetensi diperuntukkan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat dan Dokter Spesialis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara.
Penilaian akan berlangsung selama dua hari pada Kamis-Jumat, (26-27/1/2023). Agenda tersebut dilakukan sebagai upaya pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT) yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menegaskan bahwa uji kompetensi tersebut bukan hal yang luar biasa. Penilaian tersebut untuk mengetahui tingkat kecakapan calon pejabat untuk menduduki formasi tertentu.
Selain itu, kata Edy, hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pertimbangan bagi Pj Bupati Jepara untuk menempatkan pejabat sesuai dengan kualifikasi.
“Paling tidak ada referensi bagi Bapak Pj Bupati untuk mengambil keputusan dalam menempatkan pejabat. Mohon diikuti, karena saat ini kita menghadapi tantangan luar biasa misalnya stunting. Harapan kami yakni mengutamakan pelayanan supaya sesuai dengan kompetensi,” terang Edy.
Sementara Kepala PPKDK LPPM UNS Sudarsana menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negata bahwa pengisian formasi JPT Pratama dan Madya harus menerapkan sistem terbuka dan kompetitif.
Diungkapkan, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah bahwa seluruh proses pengisian JPT perlu memperhatikan kriteria sistem merit.
“Memang di era seperti ini eranya adalah kompetisi jadi menempatkan pejabat stuktural maupun fungsional harus melalui uji kompetensi. Tidak seperti dulu,” ungkap Sudarsana.
Ia menambahkan bahwa jabatan adalah amanah yang penting untuk diperhatikan karena amanah harus dijalankan sebaiknya, seperti jargon ASN bisa menjadi abdi negara, abdi masyarakat dan jadi pelayan yang memuaskan bagi pelanggan yakni masyarakat. (eko/redaksi)