Demak, Infojateng.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni beberapa waktu lalu menyerahkan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak.
Ketua Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu Demak, Raden Kristiawan Saputra mengatakan bahwa semua sertifikat sudah diterima Yayasan Sunan Kalijaga.
“Ada 33 sertifikat sudah diterima, kami sebelumnya sudah terima 27 itu, jadi 6 yang diserahkan tadi hanya kekurangannya saja, untuk pengganti tol terdampak. Alhamdhulilah sudah diserahkan ke Yayasan Sunan Kalijaga,” kata Raden, Selasa (31/1/2023).
Menurut Raden dengan SK BWI sudah cukup bahwa tanah wakaf sunan kalijaga milik Yayasan Sunan Kalijaga.
Hal tersebut mengacu pada Surat Keputusan Badan Wakaf Indonesia (BWI) atas perubahan nama menjadi Yayasan Sunan Kalijaga yang telah di keluarkan pada bulan Desember lalu.
“Keluarnya SK BWI juga bersamaan dengan penyerahaan enam sertifikat tanah wakaf kepada Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu di Kabupaten Demak, dilakukan secara langsung Wamen ATR/Waka BPN Raja Juli Antoni pada, Jumat lalu,” jelasnya.
Sebagai informasi Sertifikat Badan Pertanahan Nasional Tanah Wakaf Nomor 253 tanah wakaf yang dimaksud adalah Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu, dengan Ketua Raden Rachmad, Sekertaris Doctorandus Raden Krisnaidi, dan Bendahara Nyonya Anggani Soedjono, dengan NIB 11.09.12.06.01109, bukan atas nama yayasan dengan nama Yayasan Sunan Kalijaga. (eko/redaksi)