Kendal, Infojateng.id – Kejaksaan Negeri Kendal melalui program inovasi Adhiyaksa Peduli Pemberdayaan Bumdes memberikan supervisi kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Limbangan terkait dengan Pemberdyaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES di Promas Grandland Nglimut Gonoharjo, Kecamatan Limbangan), Kamis (2/2/2023).
Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba, beserta para staf, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, Camat Limbangan, Alfebian Yolando, dan diikuti oleh para Kepala Desa beserta Direktur Bumdes di Kecamatan Limbangan.
Dalam sambutannya Camat Limbangan, Alfebian Yolando mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ibu Kajari Kendal dan Kepala Dispermasdes Kendal yang sudah hadir dalam HUT Bumdes tahun 2023, sekaligus memberikan supervisi kepada Pemdes di Kecamatan Limbangan.
“Harapannya dalam forum ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, karena dari 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal baru Limbangan yang pertama ini dilakukan supervisi terkait pendampingan Pemeberdayaan Bumdes atau Bumdesma,” kata Alfebian.
Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kendal yang hadir untuk memberikan pendampingan kepada para Kades dan pengurus Bumdes dan Bumdesma di Kecamatan Limbangan terkait pendampingan legalitas Bumdes.
“Total riil untuk Bumdes di Kabupaten Kendal ada 241, untuk Bumdes yang berbadan hukum baru ada 23, sedangkan 142 Bumdes baru berporses pendaftaran,” ungkap Yanuar.
Yanuar mengungkapkan, bahwa musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk pendirian Bumdes, itu hanya sebagai bukti pendirian Bumdes, dan harus didaftarkan Kementerian HUKUM dan HAM, agar Bumdes tersebut bisa memiliki legalitas yang sah secara hukum.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Limbangan yang Bumdesnya sudah memiliki Badan Hukum. Namun bagi desa yang belum untuk secepatnya mendaftar, agar memiliki Badan Hukum, sehingga nantinya bisa lebih memajukan Bumdes yang dikelolanya,” imbuhnya.
Pihaknya juga terus mendorong Bumdes di Kabupaten Kendal, agar bisa tumbuh bergerak ke arah lebih maju.
Sedangkan Kajari Kendal, Erny Veronica menyampaikan, kegitan ini merupakan program inovasi dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk ikut serta dalam mendukung dan mengamankan pembangunan, termasuk pembangunan desa.
Dijelaskannya, lanjut dia, bahwa pada pasal 30B Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembagunan desa. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu Prioritas Nasional untuk memperkuat Ketahanan Ekonomi yang Berkualitas dan Berkeadilan.
Menurutnya, salah satu indikator Pemerintah Desa yang baik dan bersih, bisa dilihat jika Pemdes tersebut sudah mendorong pemberdayaan masyarakatnya, salah satunya melalui Bumdesa.
“Ini sudah sesuai dengan visi misi Bupati Kendal dan visi misi Pemerintah Pusat. Maka, mari kita bangun dan kembangkan Bumdesa atau Bumdesma. Kita harus bergerak bersama-sama, agar yang belum berbadan hukum untuk segera bisa didaftarkan, dan kami akan terus mendorong dan meberikan pendampingan, hingga Bumdes atau Bumdesma di Kabupaten Kendal semuanya memiliki Badan Hukum,” tutur Erny.
Erny berharap, melalui program inovasi ini, Bumdes atau Bumdesma di Kecamatan Limbangan nantinya bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain untuk bergerak, dan jika semua Bumdesa se- Kabupaten Kendal sudah bergerak, maka akan terlihat peningkatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan peran Bumdesma atau Bumdesa.
Salah satu peserta yang ikut dalam kegiatan itu, Ely Matofani Direktur Bumdes Desa Limbangan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemerintah Kabupaten Kendal, karena melalui acara ini dapat memacu semangat para pengurus Bumdes untuk bisa lebih maju lagi kedepan.
Ia berharap, Bumdes yang dikelolanya bisa segera badan hukum dan bisa lebih luas lagi dalam pengelolaannya, yang tak lain adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.(eko/redaksi)