PATI-Ucok Budianto, 28, warga Desa/Kecamatan Winong, Kabupaten Pati menyerahkan seserahan perkawinan berupa sebuah unit mobil Toyota Fortuner tipe VRZ dan satu unit motor Honda Beat kepada kekasihnya Mega Tristiani,23, warga Desa Talun, Kecamatan Kayen Pati (16/6). Seserahan yang cukup mewah dibandingkan kebiasaan warga pada umumnya itu sontak membuat jagad dunia maya heboh.
Sayangnya, belum ada sepekan mahar tersebut diberikan kepada sang mempelai perempuan, diketahui mobil Toyota Fortuner itu merupakan mobil curian. Berikut sejumlah fakta menarik yang berhasil diungkap jajaran kepolisian resor Pati.
Mempelai Pria Sudah Membeli Mobil Toyota Fortuner
Ya, sang mempelai pria Ucok Budianto,28, sudah membeli Toyota Fortuner tersebut dan menyerahkan uangnya kepada pria berinisial DS yang merupakan staff marketing dealer mobil tersebut. Mobil dengan plat nomor putih (plat nomor jalan, red) pun sudah ditangan mempelai pria. Bahkan, saat acara pernikahan dilaksanakan, mobil tersebut sudah dibawa ke rumah mempelai perempuan untuk seserahan pernikahan.
Staff Marketing Dealer Toyota Curi Mobil Fortuner
Staff Marketing Dealer Toyota berinisial DS ternyata yang melakukan pencurian terhadap satu unit mobil Fortuner tersebut yang kemudian dijual kepada mempelai pria.
Hal tersebut terungkap usai pihak manajemen dealer melakukan pengecekan stock barang. Ternyata satu unit mobil Fortuner tidak ada di gudang tempat penyimpanan. Usut punya usut, mobil tersebut ternyata dikeluarkan oleh DS. Karena peristiwa itu, pihak dealer mengaku mengalami kerugian sebesar Rp. Rp 506.600.000.
“Mahar ini sah karena benar-benar dibeli. Bukan dicuri oleh calon mempelai pria, melainkan oleh seorang karyawan sebuah dealer,” kata Kapolres Pati Jon Wesley di Mapolres Pati belum lama ini.
DS Gunakan Uang Hasil Penjualan Mobil untuk Judi Online
Dalam pengakuan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi game online. Bahkan, karena perilakunya itu, uang yang sejatinya harus disetorkan ke dealer itu tidak tersisa sedikitpun. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
KEREN : Mobil Fortuner gress seri VRZ warna putih untuk melamar pujaan hati.
Mahar Mobil Fortuner Diamankan Polisi sebagai Barang Bukti
Sepertinya keinginan kedua mempelai untuk jalan-jalan menggunakan mobil tersebut harus tertunda. Sebab, pihak kepolisian menyita kendaraan tersebut untuk barang bukti. (redaksi)