WONOSOBO – Pemerintah Kabupaten Wonosobo mendorong warganya segera melakukan pembayaran zakat fitrah di awal Ramadan, agar segera bisa dibagikan kepada mereka yang berhak dan terdampak Covid-19.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 360/082/2020 yang ditandatangani Bupati Wonosobo Eko Purnomo. Di dalamnya juga mengatur panduan ibadah bagi masyarakat selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Surat edaran tertanggal 22 April 2020 itu ditujukan kepada camat di 15 kecamatan di Wonosobo. Di dalamnya disinggung perihal pengumpulan dan pembagian zakat fitrah.
“Organisasi pengelola zakat atau Unit Pengelola Zakat (UPZ) diimbau agar bisa melaksanakan pengumpulan zakat maupun pembagiannya, dalam waktu lebih awal. Agar secepatnya bisa diterima para mustahik,” kata Eko.
Dalam pelaksanaannya, bupati juga mengimbau agar meminimalkan adanya kontak fisik saat pengumpulan maupun pentasarufan zakat fitrah. Eko berharap, pengelola mengedepankan layanan jemput zakat, atau memanfaatkan sarana layanan perbankan, seperti dengan sistem transfer zakat dalam bentuk uang.
Pihaknya juga mengingatkan pengelola zakat yang berada di lingkungan masjid agar menyediakan sarana cuci tangan dan disinfektan.
“Jangan lupa selalu mengenakan alat pelindung, seperti masker dan sarung tangan demi menghindarkan dari penularan Covid-19,” jelasnya.
Bupati meminta masyarakat muslim di Kabupaten Wonosobo juga tetap melaksanakan rangkaian ibadah sepanjang Ramadan dengan sebaik-baiknya. Tentu dengan tetap mengacu pada ketentuan fikih.
Praktis, kata dia, mengingat situasi dan kondisi yang mesti mematuhi sejumlah protokol kesehatan, Eko mengimbau agar umat muslim lebih banyak menjalankan ibadah di rumah masing-masing.
“Ibadah salat tarawih dan tadarus Alquran contohnya, diminta untuk tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid, melainkan bisa di rumah,” ujarnya.
Termasuk pula dengan kegiatan buka ataupun sahur bersama yang biasa dilakukan pada Ramadan sebelumnya, agar ditiadakan. Menurut bupati, itu diganti dengan buka dan sahur di rumah bersama keluarga.
Ada juga acara seperti tarawih keliling di jajaran pemerintah kabupaten, hingga tradisi takbir keliling di masyarakat. Dalam surat edaran itu, diatur pula agar tidak diadakan. Bahkan hingga pada saatnya Idul Fitri 1 Syawal mendatang, dia juga meminta tradisi halal bihalal di semua kalangan masyarakat, agar tidak digelar.
“Diganti dengan memanfaatkan aplikasi panggilan video atau sambungan telepon,” pungkasnya.(IJL)