Seminggu Kenal di Medsos, Pria Bejat Ini Berhasil Setubuhi Gadis di Bawah Umur

infojateng.id - 27 April 2020
Seminggu Kenal di Medsos, Pria Bejat Ini Berhasil Setubuhi Gadis di Bawah Umur
 - ()
Penulis
|
Editor

PURWOKERTO – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap seorang karyawan swasta berinisial AP (19), warga Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Yang bersangkutan diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur.

Dalam keterangan tertulis, Kepala Polresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (26/4) malam. “Perbuatan pelaku terungkap setelah pelapor yang merupakan orang tua korban menceritakan kepada saksi I bahwa anaknya, Mentari (bukan nama sebenarnya, red.), usia 14 tahun, warga Tambaksogra, dan masih berstatus pelajar itu tidak ada di rumah. Sekitar pukul 19.00 WIB, ketika akan menjemput saksi I yang berencana untuk mencari Mentari, pelapor melihat korban sedang bersama seorang laki-laki,” tuturnya.

Ia mengatakan pelapor selanjutnya menghampiri Mentari dan mengajaknya pulang ke rumah bersama laki-laki itu. Sesampainya di rumah, laki-laki berinisial AP itu ditanya oleh pelapor terkait hubungannya dengan Mentari. Atas pertanyaan tersebut, AP mengaku jika telah menyetubuhi Mentari. Oleh karena itu, orang tua korban segera melaporkan perbuatan AP tersebut ke Polresta Banyumas yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku dan korban baru satu minggu saling mengenal melalui media sosial, Facebook.

“Mereka sudah dua kali bertemu dan pertemuan kedua di rumah kos milik paman pelaku pada hari Jumat (24/4), pukul 11.00 WIB. Pelaku merayu korban dengan kata-kata yang ayuh (sayang ayo, red.). Kemudian setelah melakukan perbuatannya, pelaku berkata ‘jangan bilang ke siapa-siapa’ terhadap korban,’ jelasnya.

Terkait dengan perbuatan tersebut, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (IJH)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Sehat dan Lezat, Ini 20 Bahan Terbaik untuk Salad

Info Jateng   Kesehatan
Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Kabupaten Jepara Siap Jadi Tuan Rumah FTBI Jawa Tengah 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pendidikan
Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Hari Pertama Bertanding di Peparnas, Jateng Raih 15 Medali Emas

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Pemprov Jateng Upayakan Tambah Kuota Mudik Gratis 2025

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Gus Nung : Pemimpin Harus Punya Rasa Takut

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

BPBD Rintis Pembentukan Kecamatan Tangguh Bencana

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng
Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Ini Pesan Khusus Sekda Jepara untuk ASN di Masa Kampanye

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

JIFBW 2025 Kembali Hadir, Pameran Bertajuk Gelar Karya Pengrajin Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Selama Sembilan Hari, Polres Jepara Amankan Miras hingga Narkoba

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Masa Kampanye Pilkada, Polisi Siber Bergerak Awasi Medsos

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu
Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Supervisi Divpropam Polri ke Polda Jateng, Langkah Tegas Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemilu
Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Perum Bulog Kantor Cabang Pati Salurkan 4,9 Juta Kg Beras Bantuan Pangan di Bulan Oktober 2024

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Laporan Khusus   Politik
Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Rumah Sakit Mitra Bangsa Gelar Seminar Pemecahan Rekor Muri Edukasi Serentak

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Perkuat Dukungan Program Gaspol 12, Pemkab Rembang Rilis Film Tanah Tandus

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Atlet Terbaik Perpanas XVII Bakal Disiapkan untuk Paralimpiade Los Angeles

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Buka Peparnas XVII di Solo

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Olahraga
Tim Siraju Razia Kos-Kosan Mesum di Jepara

Tim Siraju Razia Kos-Kosan Mesum di Jepara

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
PKB Pastikan All Out Dukung Vivit-Umam di Pilkada Rembang

PKB Pastikan All Out Dukung Vivit-Umam di Pilkada Rembang

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Umik Aizah Doakan Gus Nung-Iqbal Bejeu Jadi Bupati Jepara dan Lutfi-Yasin Gubernur Jateng

Umik Aizah Doakan Gus Nung-Iqbal Bejeu Jadi Bupati Jepara dan Lutfi-Yasin Gubernur Jateng

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemilu   Politik
Ikuti Pelatihan K3 dengan Bersertifikasi Kemnaker dari PT Artha Safety Indonesia

Ikuti Pelatihan K3 dengan Bersertifikasi Kemnaker dari PT Artha Safety Indonesia

Info Jateng
Close Ads X