Cilacap, Infojateng.id – Para pelaku usaha gula coklat sukrosa yang tidak memenuhi standar kualitas produksi harus bersiap untuk berbenah, atau terkena sanksi dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Susilan, pada acara Rapat Koordinasi Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (TJKPD) Kabupaten Cilacap tahun 2023.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama dengan BPOM Pusat, Balai Besar POM Semarang, dan Loka POM Banyumas, di Ruang Rapat Jalabumi Setda Cilacap, beberapa waktu lalu.
“Memperoleh makanan yang cukup, bergizi dan aman adalah hak setiap manusia. Menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memproduksi pangan yang aman, bergizi dan bermutu,” jelas Susilan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, Pramesti Griana Dewi, menyebutkan beberapa langkah yang akan diambil TJKPD Kabupaten Cilacap di antaranya kajian bahan baku, tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak sesuai standar, pendataan kembali produsen gula coklat sukrosa di Cilacap, dan penyusunan regulasi sebagai dasar penindakan tersebut.
“Industri ini sangat potensial, tetapi dari banyaknya pabrik ini hanya sedikit yang sudah terdaftar. Kemarin ada juga yang mengajukan ke Dinas Kesehatan, tetapi dilihat dari jumlah produksi, harusnya pelaku usaha ini masuknya bukan PIRT lagi. Ini perlu kita kaji dan sosialisasikan lagi,” terang Dewi.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Peredaran Pangan Olahan, Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Pusat, Ratna Irawati, menyampaikan terdapat sekitar 216 pelaku usaha industri gula coklat sukrosa yang tersebar di 8 Kecamatan di wilayah Kabupaten Cilacap. Jumlah produksinya mencapai 7.291 ton per bulan.
Namun, lanjut dia, terhitung sampai dengan awal tahun 2023, masih banyak masalah yang ditemui di lapangan, antara lain formula gula merah coklat sukrosa tidak konsisten, kualitas bahan baku tidak memenuhi syarat, ruang produksi jauh dari standar higienitas sanitasi, dan penggunaan bahan tambahan pangan natrium metabisulfit yang jauh melebihi ketentuan.
“Selain itu tidak ada label identitas produk, dan jika dilihat dari tempat usaha izin gula coklat sukrosa bukan lagi P-IRT harus MD, minimal memenuhi standar industri. Ditambah lagi, ada beberapa negara yang menolak ekspor gula coklat sukrosa ini karena ditemukan beberapa hal sehingga tidak memenuhi standar mereka,” tambahnya.
Ia pun mendukung rencana pemberian sanksi bagi pelaku usaha industri gula coklat sukrosa yang membandel, sebagai bentuk pemberian efek jera. (eko/redaksi)