Jepara, Infojateng.id – Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta membentuk tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa. Dalam tim tersebut, Pj. Bupati menunjuk Sekda Edy Sujatmiko menjadi ketua tim penyelesaian kasus tambak udang.
Hal ini selaras Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023.
“Segera selesaikan tambak udang Karimunjawa,” ujar Edy Supriyanta, saat rakor tim terpadu penyelesaian tambak udang Karimunjawa, di ruang vidio konferensi kantor Setda Jepara, Rabu (15/3/2023).
Dalam tim, juga terdapat nama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jepara Hartaya dan Kepala Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa Titi Sudaryanti sebagai Wakil Ketua. Kepala DPMPTSP Hery Yulianto sebagai Sekretaris.
Selain itu, mereka juga dibantu 17 orang anggota lintas sektoral, yang terdiri dari perangkat daerah, TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri Jepara.
“Kami melibatkan jajaran Forkopinda Jepara, TNI, Polri, dan Kejaksaan, untuk menjadi tim penyelesaian tambak udang Karimunjawa,” terangnya.
Dengan mempertimbangkan banyak hal, Edy mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Selain itu juga dalam peraturan daerah tentang RTRW yang baru tahun 2022-2042, keberadaan tambak udang di Karimunjawa tidak diakomodir. Sehingga, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan penutupan.
“Dalam perda RTRW yang baru nanti, keberadaan tambak udang juga tidak diatur di wilayah Karimunjawa. Karena memang Karimunjawa diatur sebagai lokasi pariwisata,” tegasnya.
Menurutnya, adanya tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa. Sehingga, pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan.
Dari catatannya saat ini, lanjut dia, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam.
“Jujur saja, selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” jelasnya.
Untuk itu, bagi tambak udang yang saat ini sudah tidak ada aktivitas ternak udang, bisa langsung ditutup. Namun, bagi petambak yang masih ada aktivitas budidaya udang, untuk segera menyelesaikan sampai masa panen tiba. Setelah itu, pemerintah melakukan penutupan.
“Selesaikan sampai panen tiba. Nanti setelah itu akan kita tutup semuanya,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala BTN Karimunjawa Titi Sudaryanti mengatakan, saat ini ada 33 titik tambak udang di Karimunjawa. Terdiri dari 238 petak tambak dengan luasan sekitar 42 hektare.
Keberadaan tambak udang tersebut, khususnya pipanisasi yang dimasukkan ke laut telah merusak terumbu karang yang ada di sana. Bahkan ada sampai 700 meter pipa yang menjulur ke laut.
“Pipa tersebut ada yang diikat dengan bambu pancang, ada yang diikat dengan ban, ada juga yang diikat dengan batu karang. Ini sangat mengkhawatirkan keberlangsungan ekosistem laut Karimunjawa,” beber Titi. (eko/redaksi)