PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga menyiapkan 8 kebijakan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) sebagai strategi penanganan dampak dari wabah Covid-19. JPE ini bertujuan untuk meringankan dan memulihkan kembali sektor perekonomian masyarakat di Kabupaten Purbalingga yang terdampak pandemi.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, menyampaikan beberapa kebijakan JPE berwujud pengurangan tarif dan/atau pembebasan tanggungan-tanggungan yang selama ini ditarik oleh BUMD dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah diskon tarif PDAM.
“Diskon tarif PDAM untuk golongan rumah tangga A, B, dan sosial sebesar 50 persen, kategori rumah tangga C, dan niaga kecil (mendapat) diskon 30 persen, kemudian kategori niaga besar, industri besar, dan (industri) kecil (mendapat) diskon 20 persen. Diskon ini berlaku untuk pembayaran Mei – Juni (2020),” ungkapnya di Ruang Rapat Bupati.
Ditambahkan, keringanan yang kedua, yakni pembebasan retribusi pedagang di pasar pemerintah daerah selama Mei hingga Juni 2020. Ketiga, pembebasan retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Purbalingga Food Centre (PFC), termasuk retribusi kebersihan mulai Maret sampai Desember 2020.
Pemkab juga menanggung pembayaran tagihan listrik dan air minum pada pedagang di PFC.
Kebijakan keempat, menurut Bupati Tiwi, penghapusan denda keterlambatan untuk retribusi pengujian kendaraan bermotor alias uji kir selama April sampai Juni 2020. Kelima, penundaan angsuran untuk Kredit Mawar (BPR Artha Perwira) selama dua bulan.
Lebih lanjut, Tiwi menjelasakan, selain kebijakan yang berkaitan dengan tarif layanan dan retribusi, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga memberi kebijakan berupa stimulus untuk memulihkan perekonomian.
Wujudnya berupa penambahan subsidi bunga serta relaksasi kredit BUMD bidang Perbankan untuk mempermudah akses permodalan bagi masyarakat, yakni melalui PT BPR BKK, BPR Artha Perwira, BPRS Buana Mitra Perwira, PT BKK Jateng Cabang Karangmoncol, dan Bank Jateng.
“Di antaranya Pemkab Purbalingga memberi penambahan subsidi bunga dari Rp500 juta menjadi Rp1 miliar untuk 15 Lembaga Keuangan Mikro di Purbalingga,” kata bupati.
Pemkab Purbalingga juga berperan sebagai penyerap (offtaker) produk UMKM, khususnya masker, dan alat pelindung diri (APD). Pemkab bahkan telah menyiapkan anggaran yang berasal dari APBD sebesar Rp750 juta untuk membeli sejumlah produk dari UMKM.(IJL)