PATI – Sebanyak 17 orang yang bekerja di Provinsi Bali terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, mereka memutuskan untuk pulang kampung. Sesampainya di wilayah Kabupaten Pati, puluhan orang itu langsung menjalani rapid tes.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, 17 orang tersebut tidak hanya warga Pati saja. Melainkan dua orang warga Kudus, tujuh orang warga Demak, satu orang warga Karanganyar, satu orang dari Pemalang, dan 1 orang lagi berasal dari Sragen.
“Setelah turun dari bis langsung kita tes di Terminal Pati. Mereka tiba di Pati sekitar pukuk 05.00 pagi tadi Minggu (3/5),” katanya.
Ia menjelasakan, hasil tes cepat dari ketujuhbelas warga dinyatakan negatif virus corona (covid-19). Sehingga untuk warga luar daerah Pati melanjutkan perjalanan mereka.
“Sedangkan bagi warga Pati harus menjalani isolasi di tempat yang disediakan Pemkab Pati selama 14 hari. Setelag itu, mereka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,” bebernya.
Sebelum menerima 17 warga itu, Pemkab Pati menerima surat keterangan jalan dari Pemerintah Provinsi Bali. Surat yang ditandatangani Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali, selaku Sekretariat Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali menyatakan bahwa mereka pulang karena di-PHK. (WR7/IJL)