Pati, infojateng.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui transparansi pembayaran uji KIR.
Kepala Dishub Pati Teguh Widyatmoko menjelaskan, setelah melaksanakan uji KIR, masyarakat bisa langsung melakukan pembayaran pada agen bank.
Kenapa pembayaran langsung pada agen bank, hal itu lantaran untuk menghindari adanya pungli yang sempat santer diisukan di masyarakat.
Dengan membayar melalui pihak bank itu, ia menegaskan bahwa pungli tidak pernah ada di tubuh Dinas Perhubungan karena regulasinya sangatlah jelas.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat jangan pernah menggunakan jasa calo untuk melakukan uji Kir, karena itu sangatlah melnya lagi aturan yang ada.
“Kami menyarankan jika masyarakat ada yang mau melakukan uji Kir, bagi driver atau pemilik langsung saja ke loket 1. Intinya jangan sampai menggunakan pihak manapun,” pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan,untuk layanan uji KIR sangatlah mudah dan bisa dilakukan sendiri asalkan membawa persyaratan lengkap.
Adapun syarat yang harus dibawa para driver untuk melakukan uji KIR yakni membawa STNK asli, surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue) dan kendaraan. setelah itu driver bisa langsung menuju ke loket 1 untuk melakukan pendaftaran.
“Setiap wajib uji yang akan melaksanakan uji kendaraan saya wajibkan dan anjurkan untuk ke loket 1 untuk memverifikasi pendaftaran dengan membawa STNK, dengan surat tanda lulus uji atau smart card (smart blue), dan mereka juga wajib membawa kendaraannya,” ucapnya.
Setelah di loket 1 itu terselesaikan, Teguh mengatakan bahwa mereka harus membayar, dan pembayaran tersebut langsung di pihak agen bank.(tyo/yat)